TANJUNGPINANG (HK) – Sidang gugatan perdata jual beli 10 bidang tanah dengan total luas 2,46 Hektar senilai Rp 18 Miliar lebih Tahun 2019, berlokasi di jalan Rawasari, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang antara Arbain selaku Penggugat melawan Hai Seng selaku Tergugat dan Hendy Bakry Agustino, Notaris Dan PPAT di Tanjungpinang, selaku Turut Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Jumat (27/12/2024).
Sidang kali ini dengan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak berperkara yang dilakukan secara e-Court, yakni secara elektronik yang dilakukan dengan bantuan teknologi informasi dan komunikasi yang dipimpin Irwan Munir, selaku ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggotanya .
Kuasa hukum PENGGUGAT (Arbain) yani H Riva’i Ibrahim dan Raja Azman ketika dikonfirmasi media ini menyatakan keyakinannya, bahwa pokok perkara Primer, majelis hakim yang mengadili perkara ini dapat menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
“Keyakinan kita tersebut sesuai sejumlah barang bukti serta fakta persidangan mau pada saat dilakukan mediasi, bahwa pihak Tergugat (Hai Seng) dan pihak Turut Tergugat Hendy Bakry Agustino, Notaris Dan PPAT di Tanjungpinang yang tidak memiliki bukti maupun saksi adanya pelunasan pembayaran jual beli 10 BIDANG TANAH dan BANGUNAN yang dilakukan dengan harga sebesar Rp. 18.489.000.000,-pada tahun’ 2019 lalu,”ucap Raja Azman, salah seorang kuasa hukum PENGGUGAT (Arbain).
Raja Azman yang juga dikenal sebagai salah seorang tokoh masyarakat di Pulau Penyengat Kota Tanjungpinang ini lebih lanjut memaparkan hasil kesimpulan yang telah disampaikan ke Majelis Hakim yang mengadili perkara ini melalui e-Court, terkait fakta persidangan, pihak TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT, tidak memiliki bukti tertulis maupun saksi yang melihat secara langsung, terkait proses pelunasan pembayaran jual beli lahan berikut bangunan pabrik milik kliennya (Arbain).
“Pihak tergugat (Hai Seng) tidak memiliki bukti kuat adanya proses pelunasan secara fisik. Tergugat hanya miliki bukti Sertifikat dan surat akta jual beli di Notaris (Turut Tergugat) itu saja,.
Sementara bukti yang kita miliki (Penggugat) jelas adanya pada saat diserahkan 2 buah cek yang tidak bisa dicairkan dengan nilai Rp 2 miliar dan Rp.3 miliar, akhirnya dikembalikan lagi ke TERGUGAT ( Hai Seng) sesuai bukti yang kita miliki,”ucap Raja Azman.
Berdasarkan hal tersebut akhirnya jelas terlihat adanya bukti transfer dari pihak Tergugat (Hai Seng) ke Penggugat (Arbain) sesuai bukti rekening Bank yang dimiliki secara angsuran, terhutang sejak saat penanda tanganan surat perjanjian kedua belah pihak dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut surat perjanjian berlaku juga sebagai tanda bukti penerimaan uang yang sah”.
Namun kenyataannya Tergugat mulai membayar pada tanggal 06 Mei 2019 dengan cara Angsuran Pertama tanggal 06 Mei 2019 : Rp. 500.000.000,-
Angsuran Kedua tanggal 06 Mei 2019 : Rp. 500.000.000,-
Angsuran Ketiga 06 Mei 2019 : Rp. 900.000.000,-
Angsuran Keempat 07 Mei 2019 : Rp. 800.000.000,-
Angsuran Kelima 08 Mei 2019 : Rp. 690.000.000,-
Angsuran Keenam 14 Mei 2019 : Rp. 600.000.000,-
Angsuran Ketujuh 25 September 2019 : Rp. 500.000.000,-
Angsuran Kedelapan 27 September 2019 : Rp. 300.000.000,-
Angsuran Kesembilan 30 September 2019 : Rp. 310.000.000,-
Angsuran Kesepuluh 02 Oktober 2019 : Rp. 190.000.000,-
Angsuran Kesebelas 10 Oktober 2019 : Rp. 200.000.000,-
Angsuran Keduabelas 28 Oktober 2019 : Rp. 270.000.000,-
Angsuran Ketigabelas 01 November 2019 : Rp. 230.000.000,-
Angsuran Keempatbelas11 November 201 : Rp. 280.000.000,-
Angsuran Kelimabelas 15 November 2019 : Rp. 219.965.000,-
Angsuran Keenambelas 06 Desember 2019 : Rp. 210.000.000,-
Angsuran Ketujuhbelas 16 Desember 2019 : Rp. 290.000.000,-
Angsuran Kedelapanbelas 31 Desember 2019 : Rp. 290.000.000,-
Angsuran Kesembilanbelas 20 Januari 2020 : Rp. 210.000.000,-
Angsuran Keduapuluh 01 Februari 2020 : Rp. 300.000.000,-
Angsuran Keduapuluhsatu 17 Februari 2020 : Rp. 200.000.000,-
Angsuran Keduapuluhdua 11 Maret 2020 : Rp. 200.000.000,-
Angsuran Keduapuluhtiga 21 Maret 2020 : Rp. 400.000.000,-
Angsuran Keduapuluhempat 06 Mei 2020 : Rp. 200.000.000,-
Angsuran Keduapuluhlima 20 Mei 2020 : Rp. 225.000.000,-
Angsuran Keduapuluhenam 21 Mei 2020 : Rp. 150.000.000,-
Dengan total Rp.9.164.965.000,-
“Dari angsuran Tergugat kepada Penggugat sebagaimana yang diuraikan tersebut diatas baru berjumlah Rp.9.164.965.000,. Sedangkan kewajiban Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 18.489.000.000,- sehingga kekurangan bayar yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat
adalah sebesar Rp. 9.324.035.000,”papar Raja Azman.
Dilanjutkan, Bahwa pada saat Penggugat menyerahkan 10 (sepuluh) sertifikat hak milik atas nama Penggugat kepada Turut Tergugat sebagaimana yang diuraikan pada poin 2 huruf a, dimana Turut Tergugat tidak diperbolehkan untuk menyerahkan sertifikat hak milik tersebut kepada Tergugat “sebelum pembayarannya lunas”,
“Namun kenyataannya Turut Tergugat telah menyerahkan 3 (tiga) buah sertifikat hak milik atas nama Penggugat kepada Tergugat untuk dilakukan balik nama keatas nama Tergugat,”jelasnya
Adapun ketiga sertifikat hak milik yang dilakukan balik nama tersebut adalah :
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4451/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02006, seluas 3.820 M2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 15 Mei 1985 Nomor : 1239/85/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang, setempat dikenal dengan Jalan Rawasari, atas nama Arbain (Penggugat).
Kemudian, sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4493/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02003, seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 18 Juni 1985 Nomor :
1334/85/R, atas nama Arbain (Penggugat).
Lalu, Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4865/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02004, seluas 5.587 M2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 04 November 1986 Nomor : 2271/86/R, atas nama Arbain (Penggugat).
“Padahal sampai proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pembayarannya belum juga dilunasi oleh Hai Seng (Tergugat),”ujar Raja Azman.
.
Berdasarkan hal dimaksud, jelas Raja Azman, pihak Tergugat maupun Turut Tergugat dinilai telah melanggar isi perjanjian yang tertulis maupun tidak tertulis.
Bahwa melihat isi Perjanjian Untuk Jual Beli tersebut diatas, terkesan Turut Tergugat sudah tidak netral atau dengan kata lain Turut Tergugat
ada keberpihakan kepada Tergugat, akibat ketidaktelitian dan tidak hati-hati dari Turut Tergugat telah menyebabkan kerugian bagi Penggugat.
Dimana seharusnya Turut Tergugat terlebih dahulu menanyakan kepada Tergugat tentang sistem pembayarannya apakah secara tunai? atau secara angsuran? namun hal ini sama sekali tidak pernah dilakukan oleh Turut Tergugat bahkan Turut Tergugat sama sekali tidak pernah meminta untuk melihat fisik dari pembayaran atas pembelian tanah bangunan milik Penggugat.
Perlu juga Penggugat sampaikan kepada Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo bahwa didalam pabrik terdapat barang-barang milik Penggugat yang belum sempat Penggugat pindahkan.
Padahal sebelumnya Tergugat telah berjanji untuk mempersilahkan Penggugat untuk mengambil barang-barang milik Penggugat yang ada didalam pabrik, akan tetapi pada saat Penggugat akan mengambil barang-barang milik Penggugat tersebut ternyata gembok pabriknya dengan sengaja telah Tergugat ganti dengan yang baru melalui sejumlah orang diduga suruhan Tergugat sehingga Penggugat tidak dapat mengambil dan menjual barang-barang yang ada didalam pabrik tersebut.
Akibat kelalaian Tergugat dan Turut Tergugat yang tidak melaksanakan isi surat perjanjian yang telah disepakati, sehingga mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian karena itu Tergugat patut dihukum untuk membayar sisa pembayaran sebesar Rp. 9.324.035.000 dan denda keterlambatan selama 5 (lima) tahun.
Bila diasumsikan dengan bunga bank sebesar 5% pertahun, maka denda keterlambatannya adalah 5% x Rp. 9.324.035.000 = Rp. 466.201.750 untuk pertahunnya, jadi untuk selama 5 (lima) tahun denda keterlambatannya adalah Rp. 466.201.750 x 5 tahun = Rp. 2.331.008.750 (dua miliar tiga ratus tiga puluh satu juta delapan ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), serta uang penggantian kerugian terhadap barang-barang milik Penggugat yanga ada didalam pabrik yang tidak dapat diambil dan dijual oleh Penggugat bilamana ditaksir adalah sebesar Rp.2.018.900.000,- sebagaimana yang diuraikan pada poin 7 tersebut diatas.
Disamping itu Tergugat patut dihukum untuk membayar denda tertundanya penjualan barang-barang yang ada didalam pabrik selama 5 (lima) tahun, bilamana diasumsikan dengan bunga bank sebesar 5% pertahun, .
Bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat yang tidak melaksanakan isi dari Perjanjian dimaksud jelas tindakan Tergugat dan Turut Tergugat tersebut diatas dapat dikualifisir merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat.
Oleh karena itu Penggugat memohon kepada Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan kiranya untuk menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat,
Dalam pokok perkara Primer, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini dapat menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 06 Mei 2019, yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat (HENDY BKRY AGUSTINO) Notaris dan PPAT Kota Tanjungpinang adalah sah dan mengikat.
Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Surat Perjanjian tertanggal 06 Mei 2019, yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat (HENDY BKRY AGUSTINO) Notaris dan PPAT Kota Tanjungpinang.
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus,
“Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Sekedar diketahui, pada sidang sebelumnya terungkap bahwa pihak Tergugat (Hai Seng) Melalui kuasa hukumnya menghadirkan 2 orang saksi yakni, Heri selaku orang yang mengaku dipercayai untuk mengantar uang ke pihak Tergugat (Hai Seng) senilai miliaran rupiah ke kantor Notaris dan saksi Siti Sundari, Ketua RT setempat yang mengaku mengetahui tentang kepemilikan lahan Pabrik Busana milik Penggugat (Arbain).
Saksi Heri dalam keterangannya di bawah sumpah dalam sidang hanya mengaku pada tahun 2019 di hari dan bulan yang tidak diingat, pernah di suruh oleh bosnya (Robby) tempat ia bekerja PT Mulya Multi Remed, usaha bidang tempat penukaran uang (Money Changer) untuk mengantarkan uang senilai miliaran rupiah dalam bentuk mata uang Dolar Singapura kepada Hai Seng di kantor Notaris di Batu 3 Tanjungpinang.
Anehnya, pada saat mengantarkan uang tersebut, saki Heri mengaku tidak miliki bukti apapun termasuk saksi yang melihatnya mengantarkan uang saat itu.
“Saat itu saya hanya disuruh Bos (Robby) untuk antarkan uang dalam bentuk pecahan dolar Singapura untuk diserahkan ke Hai Seng (Tergugat) di kantor Notaris di Batu 3 (Turut Tergugat). Setiba disana, uang itu langsung saya serahkan ke seseorang yang di tuju setelah izin dari pihak petugas jaga Kantor di Notaris tersebut,”kata Heri dalam sidang.
Namun ketika ditanya oleh majelis hakim, maupun pihak tim kuasa hukum Penggugat yakni, H Rivai Ibrahim dan Raja Azman, apakah ada bukti surat atau bukti foto maupun saksi lain yang mengetahui, Saksi Heri ini mengaku tidak tahu dan tidak ada buktinya.
“Buktinya tidak ada,”ucap Saksi Heri menjawab pertanyaan majelis hakim.
Informasi diperoleh media ini di lapangan, Hai Seng (Tergugat), juga dikenal sebagai pengusaha Money Changer di daerah ini dengan memiliki beberapa Perusahaan Terbatas (PT) dengan omset miliaran rupiah. Kendati demikian, hingga berita ini di publis di media ini belum bisa melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan. (nel)