Surya diduga menyuap Annas Maamun mencapai Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.
Sejak tahun 2014, ia belum diproses hukum lantaran berhasil melarikan diri ke luar negeri. Ia disebut-sebut berada di Singapura. Seiring waktu berjalan, Surya tersandung kasus hukum lagi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memproses hukum Surya terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.
Surya disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Berdasarkan perhitungan awal, perbuatan Surya tersebut diduga merugikan negara hingga Rp78 triliun. (cnn)
Sumber: cnnindonesia.com




