Untuk Tangkap Surya Darmadi.

JAKARTA (HK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk memastikan keberadaan buron Surya Darmadi di negara tersebut.

Upaya itu dilakukan untuk memproses hukum Surya selaku pemilik PT Darmex Group serta PT Duta Palma yang telah menjadi buron sejak 2019.

“Kami koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura. Itu nanti kita akan cek ke sana menanyakan keberadaan yang bersangkutan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Plaza Pupuk Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Alex mengaku belum mengetahui status kewarganegaraan Surya saat ini. Menurutnya, dengan perjanjian ekstradisi pemerintah Indonesia dan Singapura, KPK bisa memproses hukum buron yang mengubah status kewarganegaraannya.

“Saya enggak tahu sekarang status yang bersangkutan ini masih WNI atau sudah menjadi warga Singapura. Terkait dengan ekstradisi itu juga nanti pasti akan kami jajaki,” ujarnya.

Surya Darmadi merupakan buron kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Kasus yang ditangani KPK ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

1 2
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version