Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

NATUNA

Korupsi Dana Hibah FPK Kepulauan Anambas P21

badge-check


					Tek Foto Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap (tengah) saat menjelaskan tentang tahap dua kasus dugaan korupsi hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas Perbesar

Tek Foto Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap (tengah) saat menjelaskan tentang tahap dua kasus dugaan korupsi hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas

NATUNA (HK) – Penanganan perkara, terkait dugaan korupsi penggunaan dana hibah Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2020 terus bergulir. Kini Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menyatakan berkas kasus itu telah lengkap atu P-21.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabjari Natuna di Tarempa juga telah menyerahkan berkas perkasa beserta dua tersangka, yakni MI (51) selaku ketua dan MA (44) selaku bendahara FPK Kepulauan Anambas kepada Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna, Selasa (22/2), kemaren.

“Berkas telah lengkap, dan kita laksanakan tahap dua,” kata Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/2).

Selanjutnya berkas penyidikan serta kepada kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korusi (PTPK), Tanjungpinang.

Roy mengatakan, pelimpahan berkas ke Pengadilan tersebut akan dilakukan pada awal Bulan Maret 2022 dan sebelum diberangkatkan, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Bintahmil Lanal Tarempa.

“Nanti di awal Maret akan diberangkatkan menggunakan kapal PN Tipikor. Waktu penahanan 20 hari, terhitung dari tanggal 21 Februari sampai dengan 12 Maret,” terang Roy.

Sebagaimana diketahui, mencuatnya kasus ini setelah Tim Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), Natuna, di Tarempa, mengendus adanya dugaan korupsi dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas, tahun anggaran (TA) 2020. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, menetapkan kepada dua tersangka, Yaitu MI, selaku ketua dan MA, selaku bendahara FPK Kepulauan Anambas. (komp)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut

11 Januari 2025 - 15:53 WIB

Natuna Lemah Lunglai Menunggu Transefer Dana Lebih Bayar dan Kurang Bayar DBH

10 Januari 2025 - 17:52 WIB

Polres Natuna Amankan Seorang Pria Diduga Pembunuh Janda Beranak 3 di Ranai

10 Januari 2025 - 17:46 WIB

Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas

9 Januari 2025 - 21:59 WIB

Tersangka BS selaku PPK proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH guna dilakukan penahanan, Kamis (09/01/2025)
Trending di ANAMBAS