NATUNA (HK) – Penanganan perkara, terkait dugaan korupsi penggunaan dana hibah Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2020 terus bergulir. Kini Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menyatakan berkas kasus itu telah lengkap atu P-21.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabjari Natuna di Tarempa juga telah menyerahkan berkas perkasa beserta dua tersangka, yakni MI (51) selaku ketua dan MA (44) selaku bendahara FPK Kepulauan Anambas kepada Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna, Selasa (22/2), kemaren.
“Berkas telah lengkap, dan kita laksanakan tahap dua,” kata Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/2).
Selanjutnya berkas penyidikan serta kepada kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korusi (PTPK), Tanjungpinang.
Roy mengatakan, pelimpahan berkas ke Pengadilan tersebut akan dilakukan pada awal Bulan Maret 2022 dan sebelum diberangkatkan, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Bintahmil Lanal Tarempa.
“Nanti di awal Maret akan diberangkatkan menggunakan kapal PN Tipikor. Waktu penahanan 20 hari, terhitung dari tanggal 21 Februari sampai dengan 12 Maret,” terang Roy.
Sebagaimana diketahui, mencuatnya kasus ini setelah Tim Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), Natuna, di Tarempa, mengendus adanya dugaan korupsi dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas, tahun anggaran (TA) 2020. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, menetapkan kepada dua tersangka, Yaitu MI, selaku ketua dan MA, selaku bendahara FPK Kepulauan Anambas. (komp)