BATAM (HK) – Konter Handphone Laiho Cell yang berada di kampung Durian Bengkong, Kelurahan Sadai, Kota Batam digerebek Sat Reskrim Polresta Barelang, karena konter itu melakukan tindak pidana perjudian jenis Higgs Domino, Jumat (28/4/2023) lalu.
Dari pengerebekan itu, selain menyita sejumlah barang bukti dan menyegel lokasi, polisi juga mengamankan 6 orang, yakni bandar berinisial LH (47), pemilik kios SJ (46), tiga orang karyawan konter berinisial SI (45), RA (17) dan YH (21), serta pembeli Chip Higgs Domino berinisial SH (35).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni 1 Hp milik pemain yang digunakan untuk membeli chip dan untuk bermain Higgs Domino.
“Kemudian, 1 hP milik bandar yang digunakan untuk menjual dan membeli Chip Higgs Domino, Uang hasil penjualan Chip Rp 306 ribu, serta buah buku catatan rekap penjualan chipp,” kata Kompol Budi, Minggu (30/4/2023).
Disebutkan Kompol Budi, pengerebekan tersebut berawal anggota unit I judisila Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi bahwa ada dugaan tindak pidana perjudian jenis Higgs Domino di kios tersebut.
Kemudian Anggota unit I Satreskrim Polresta Barelang melakukan Under Cover sebagai pemain yang membeli chip Higgs Domino sebanyak 3 B (billion) seharga Rp195 ribu.
Beberapa saat kemudian, mereka lalu menukar atau menjual kembali ke bandar sebanyak 5 B (billion) 100 M (million) seharga Rp306 ribu.
“Setelah berhasil melakukan under cover dan sudah mengantongi banyak bukti, anggota kemudian mengamankan 6 orang di lokasi dan dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Dari 6 orang yang diamankan tersebut, 3 orang ditetapkan jadi tersangka, yaitu pemilik kios SJ (46), bandar berinisial LH (47) dan karyawan konter berinisial SI (45)
“Mereka disangkakan pasal 303 ayat (1) sub 1e, 2e jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara yang lain diberi peringatan,” pungkasnya (dam)
