Menu

Mode Gelap
Aksi Heroik Kapolres Bintan Bantu Masyarakat Korban Laka Lantas Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin, Uul Dituntut 3 Tahun Penjara Dewan Bintan Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Penyelenggaraan KLA dan Kearsipan Satlantas Polres Bintan Cek Kesehatan serta Kelengkapan Pengendara, Operasi Keselamatan Seligi 2025 Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat 27 Alat Berat Senilai Rp13 Miliar Dilelang Badan Pemulihan Aset sebagai Barang Rampasan Negara

BATAM

Komisi IV DPRD Batam Sampaikan Ranperda Dana BOS Daerah

badge-check


					Komisi IV DPRD Batam Perbesar

Komisi IV DPRD Batam

BATAM (HK) – Komisi IV DPRD Kota Batam sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta, dalam rapat Paripurna ke-4 masa persidangan II tahun sidang 2022, Rabu (16/3).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri mengatakan, undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 11 menyatakan secara eksplisit bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Dijelaskan juga pada pasal 34 ayat (2) undang-undang sisdiknas, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggarakannya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, hal ini juga diatur dalam peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan dan peraturan daerah Kota Batam nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan dasar.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sudah sepantasnya pemerintah bersama pihak sekolah terutama sekolah swasta saling bersinergi guna menghasilkan mutu dan kualitas pendidikan yang baik guna kepentingan peserta didik. Selain itu juga, dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diberikan oleh pemerintah pusat belum dapat mengcover semua kebutuhan peserta didik,” kata Ides.

Disampaikan Ides, dalam regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah terkait BOS, juga dinyatakan bahwa kedudukan dana BOS merupakan dana stimulus bagi pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun. Dengan kategori sebagai dana stimulus ini, maka sesungguhnya mandat penyelenggaraan bidang pendidikan diserahkan atau ditegaskan ada di tangan pemerintahan daerah, bukan di pemerintah pusat.

Satuan biaya bos yang ditetapkan oleh pusat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya berdasarkan nilai satuan biaya operasional sekolah dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Namun yang perlu diamati bersama adalah kebijakan alokasi dana bos reguler untuk satu kabupaten/kota peruntukannya sama khususnya Kota Batam, sedangkan geografis Kota Batam adalah kepulauan sehingga ada satuan pendidikan yang berada di mainland dan hinterland yang tentunya memiliki kebutuhan dan kendala yang berbeda.

“Kondisi geografis Kota Batam tidak dapat diabaikan oleh pemerintah karena masing-masing satuan pendidikan tetap harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP). Namun secara geografis memiliki karakter geografis yang berbeda serta jumlah peserta didik untuk mendapatkan dana BOS tidak dapat disamakan antara hinterland dan mainland,” ujarnya.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam bekerjasama dengan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung tahun 2016 dihasilkan beberapa kesimpulan, antara lain adalah:

Pertama, rata-rata BOS ideal untuk SD yang berada di wilayah hinterland berada pada besaran Rp 241.490.545 dengan jumlah siswa rata-rata pada sekolah sampel berjumlah 145 siswa, sehingga biaya yang harus dikeluarkan per siswa per tahun adalah sebesar Rp 1.663.366. Jika bos pusat yang diterima oleh SD sebesar Rp 1.120.000, maka diperoleh angka kekurangan biaya per siswa per tahun sebesar Rp 543.366 atau berada pada besaran Rp 45,280.5 per siswa per bulan.

Kedua, rata-rata BOS ideal untuk SD yang berada di wilayah mainland, berada pada besaran Rp 718,402,259, dengan jumlah siswa rata-rata sebanyak 711 siswa, sehingga biaya yang harus dikeluarkan per siswa per tahun adalah sebesar Rp 1,010,338. Jika BOS pusat yang diterima oleh SD sebesar Rp 1.120.000, maka diperoleh angka kelebihan biaya per siswa per tahun sebesar Rp 109.662 atau berada pada besaran Rp 9,138.5 per siswa per bulan.

Ketiga, rata-rata BOS ideal untuk SMP yang berada di wilayah hinterland berada pada besaran Rp 629,873,430 dengan jumlah siswa rata-rata pada sekolah sampel berjumlah 384 siswa, sehingga biaya yang harus dikeluarkan per siswa per tahun adalah sebesar Rp 1.639.442. Jika BOS pusat yang diterima oleh SMP sebesar Rp 1.360.000, maka diperoleh angka kekurangan biaya per siswa per tahun sebesar Rp 279.442, atau berada pada besaran Rp 23,286 per siswa per bulan.

Keempat, rata-rata BOS ideal untuk SMP yang berada di wilayah mainland, berada pada besaran Rp 876,662,658, dengan jumlah siswa rata-rata sebanyak 656 siswa, sehingga biaya yang harus dikeluarkan per siswa per tahun adalah sebesar Rp 1,336,376,-. Jika BOS pusat yang diterima oleh SMP sebesar Rp 1.360.000,- maka diperoleh angka kelebihan biaya per siswa per tahun sebesar Rp 23,624, atau berada pada besaran Rp 1,986, per siswa per bulan.

Pada dasarnya, selama ini pemerintah daerah Kota Batam membiayai operasional satuan pendidikan melalui dana BOS yang terdiri atas dana BOS reguler, BOS afirmasi dan kinerja. Pada tahun 2020 alokasi dana yang didapatkan oleh pemerintah Kota Batam untuk dana BOS reguler sebesar Rp 114,916,461,818,65.

Dana BOS afirmasi sebesar Rp 1,740,000,000,00; dan dana BOS kinerja sebesar Rp 900,000,000,00. Sedangkan pada tahun 2021, alokasi yang didapatkan oleh Kota Batam untuk BOS reguler sebesar Rp 101,185,614,270. Bos afirmasi Rp 400,000,000,- dan BOS kinerja untuk sekolah penggerak sebesar Rp 1,280,000,000 serta BOS kinerja mutu tinngi sebesar Rp 900,000,000.

Lanjutnya, pasca terbitnya Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler pada pasal 3 (2) yang mengatur tentang penerima dana bos reguler harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Yaitu mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus.

Kemudian, memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada dapodik, memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada dapodik, memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan, ditemukan fakta bahwa sebanyak 23 Sekolah Dasar (SD) dan 35 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tersebar di berbagai kecamatan di Kota Batam yang jumlah peserta didik kurang dari 60 murid.

“Program BOS yang secara khusus diselenggarakan oleh pemerintah pusat bertujuan untuk menggratiskan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta serta meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta, tidak akan di peroleh bagi 23 SD dan 35 SMP swasta yang ada di Kota Batam karena dikecualikan sebagai penerima dana BOS berdasarkan permdikbud nomor 6 tahun 2021. Sehingga yang terlihat adalah akan ada ketidak merataan akses layanan pendidikan khususnya di Kota Batam,” jelasnya.

Berdasarkan berbagai paparan permasalahan di atas tambahnya, maka kedudukan pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kota Batam untuk mengakomodir berbagai kebutuhan untuk penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan dalam rangka untuk peningkatan mutu pembelajaran maka rancangan Peraturan Daerah tentang dana Bantuan Operasional Sekolah daerah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memang sudah seharusnya diinisiasi.

Lebih lanjut juga, sangat memungkinkan pemerintah daerah Kota Batam dapat menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat khususnya bidang pendidikan untuk mengalokasikan anggaran bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. “Oleh karena itu, komisi IV DPRD Kota Batam mengusulkan sebuah payung hukum dalam wujud Rancangan Peraturan Daerah inisiatif tentang dana BOS daerah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (dam)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jamwas Kejagung Inspeksi ke Kantor Kejati Kepri

12 Februari 2025 - 19:09 WIB

Rangkaian kegiatan Kajati Kepri, Teguh Subroto S.H., M.H., beserta jajaran menerima kunjungan kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI beserta rombongan dalam rangka pelaksanaan Inspeksi Pimpinan di wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rabu (12/02/2025).

International Soccer Batam Cup 2025 Geliatkan Pariwisata dan Ekonomi

12 Februari 2025 - 11:13 WIB

Mimpi Jembatan Batam-Bintan Semakin Dekat

11 Februari 2025 - 21:44 WIB

Penyerahan laporan hasil survei penyelidikan tanah rencana pembangunan Jembatan Batam-Bintan dari BPJN Kepri di Ruang Kerja Gubernur, Dompak, Tanjungpinang.

Alanta Imanuel Ketaren Gantikan Yan Patmos Jabatan Kepala Rutan Tanjungpinang

11 Februari 2025 - 19:43 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Administrator di lingkungan Kanwil Dirjenpas Kepri, berlangsung di Aula Ismail Saleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam Selasa (11/02/2025).

Tidak Relevan dengan Reformasi, Presiden Prabowo Didesak Cabut Kepres No 5 Tahun 1985 Tentang HPN

10 Februari 2025 - 21:52 WIB

Trending di BATAM