Namun, belakangan Kementerian Kominfo memutuskan untuk menunda pelaksanaan migrasi pada daerah tahap I yang sejatinya dijadwalkan dimulai pada 17 Agustus 2021 menjadi 2 Desember 2021, atau serentak dengan tahap II.
Sebab, pemerintah masih berfokus menangani pandemi Covid-19 saat itu.
Dengan dimulainya implementasi ASO di Kepri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri berkomitmen penuh menyukseskan program pemerintah ini dengan terus menyosialisasikan program migrasi siaran analog ke digital kepada masyarakat.
Kepala Diskominfo Kepri Hasan S.Sos. menjelaskan, urgensi peralihan siaran ini selain sebagai perwujudan amanat UU Cipta Kerja.
Hasan mengatakan bahwa implementasi ASO ini sesuai arahan Gubernur Kepri H Ansar Ahmad merupakan upaya untuk mengejar ketertinggalan dari negara tetangga, yaitu Malaysia dan Singapura.
“Keduanya telah menerapkan migrasi siaran analog ke digital sejak tahun 2019. Kemudian khusus di Kepri, upaya ini juga untuk menghilangkan persoalan interfrekuensi radio antara Malaysia, Singapura dan Indonesia. Khususnya di daerah perbatasan,” ungkap Hasan, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Digitalisasi Dinilai Jadi Cara Ampuh Keadilan Dunia Pendidikan
Kemudian, lanjut dia, untuk mengatasi kebimbangan masyarakat Kepri akan biaya yang harus dikeluarkan untuk menonton siaran digital, Hasan menekankan, siaran digital yang ditonton adalah sepenuhnya gratis.
Sebab, siaran TV digital tidak sama dengan streaming internet, atau TV berlangganan.
“Siaran digital ini berkonsep FTA (Free To AIR). Artinya siaran yang dipancarkan itu gratis, tidak ada itu biaya berlangganan, atau biaya kuota internet,” kata Hasan.
Namun, Hasan tak menampik bahwa peralihan siaran memerlukan perangkat televisi yang telah mendukung siaran digital.
Jika TV yang dimiliki masyarakat telah memenuhi spesifikasi digital, maka otomatis siaran akan langsung diterima.
