BATAM (HK) – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Muhammad Dirham menyebut pihaknya siap berikan pembinaan mengenai aturan pengeras suara masjid yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Indonesia, Yaqut Cholil, Rabu (23/2).
Saat ini, Kementerian Agama Kota Batam telah melakukan sejumlah sosialiasasi ke penyuluh agama islam, serta akan menggiatkan pembinaan terhadap masjid-masjid yang ada di Kota Batam. Sebenarnya, kata Dirham peraturan tersebut sudah ada sejak lama dan memiliki tujuan yang sama.
Peraturan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Indonesia No. SE. 05 tahun 2022 tanggal 18 Februari 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala. Dijelaskan oleh Yaqut Cholil, bahwa maksud dari surat edaran ini agar dapat jadi pedoman dengan tujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.
“Setiap tahun peraturan surat edaran pengeras suara sudah ada, untuk ketertiban umat beragama ketika beribadah,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa peraturan untuk masjid yang tidak mematuhi aturan, maka akan diberikan pembinaan lanjut. Hal inilah yang akan menjadi peran dari Kemenag. “Mengenai hal itu, tentu saja akan terus diberikan pembinaan, karena perannya Kementerian Agama di sana adalah dalam hal pembinaan,” ungkapnya.
Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa kategori peraturan yang telah diatur. Beberapanya mengenai umum, pengeras suara yang terdiri dari pengeras suara dalam dan luar, yang digunakan untuk pengajian, azan, dan dakwah. Kemudian juga mengenai pemasangan dan penggunaan yang harus dipisahkan antara pengeras suara luar dengan pengeras suara dalam.
Serta dijelaskan, volume suara harus diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel. Dengan syarat memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim. (cw03)