Menu

Mode Gelap
SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul Ruang Belajar Terbatas, SDN 014 Sagulung Terapkan Sistem Belajar Tiga Shift SMAN 18 Batam Sekolah Penggerak dengan Ragam Ekstrakurikuler Unggulan Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Serahkan DPA, Roby Pesan Pengguna Anggaran Jangan Korupsi Gubernur Ansar Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri

PINANG

Kejati Terima Hasil Audit Kerugian Rp14 M dari Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

badge-check


					Kajati Kepri, Teguh Subroto menerima dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Pelabuhan Sewilayah Batam, di Ruang Kerja Kajati Kepri, di Tanjungpinang, Selasa (24/09/2024) Perbesar

Kajati Kepri, Teguh Subroto menerima dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Pelabuhan Sewilayah Batam, di Ruang Kerja Kajati Kepri, di Tanjungpinang, Selasa (24/09/2024)

TANJUNGPINANG (HK) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, menerima dokumen hasil audit kerugian keuangan negara dari Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau.

Penyerahan dilakukan di ruang kerja Kajati pada Selasa (24/09/2024) dan disaksikan oleh sejumlah pejabat Kejati serta Tim Auditor BPKP.

Audit ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan Batam.

Dari laporan, ditemukan bahwa antara tahun 2015 dan 2021, BP Batam bekerja sama dengan beberapa perusahaan dalam pelaksanaan jasa tersebut. Namun, terdapat 5% dari PNBP yang tidak disetorkan ke kas negara dan 20% pembayaran PNBP yang tidak sesuai dengan jumlah seharusnya.

Berdasarkan audit, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp14 miliar. Saat ini, Kejati Kepri sedang dalam proses pengumpulan alat bukti dan telah memeriksa 25 saksi. Segera, pihak Kejati akan menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang ada.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, berharap dengan penyerahan dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

“Hal ini menjadi momen penting dalam upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau. Kerjasama antara BPKP dan Kejaksaan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik serta mempercepat kinerja Kejaksaan dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.” (nel)

Baca Lainnya

Gubernur Ansar Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri

8 Januari 2025 - 20:45 WIB

Gubernur Kepri bersama Mendagri saat Virtual zoom dalam penataan tenaga non-ASN, Rabu (8/1)

Saksi Tiwan Mengaku Tidak Tahu Pengoperan Hak Tanah ke Terdakwa Uul

8 Januari 2025 - 20:32 WIB

Saksi Tiwan saat berikan keterangan dalam sidang perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) seluas 8 hektar, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (08/01/2025).

Tragis, Tiga Wanita Bawah Umur di Bintan Jadi Korban TPPO

8 Januari 2025 - 14:31 WIB

Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur saat memeriksa dua pelaku dugaan pedagang anak di bawah umur, usai penangkapan, Rabu (08/01/2025)

Hari Jadi ke-241 Perkuat Persatuan dan Komitmen Pembangunan Tanjungpinang

6 Januari 2025 - 23:40 WIB

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, memimpin upacara peringatan Hari Jadi ke-241 Kota Tanjungpinang, di halaman kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (06/01/2025)).

Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis

6 Januari 2025 - 22:55 WIB

Siswa SMP Negeri 4 Tanjungpinang meninkmati program makanan bergizi gratis yang diluncurkan pemerintah pusat melalui BGN, Senin (06/01/2025).
Trending di KEPRI