TANJUNGPINANG (HK) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, menerima dokumen hasil audit kerugian keuangan negara dari Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau.
Penyerahan dilakukan di ruang kerja Kajati pada Selasa (24/09/2024) dan disaksikan oleh sejumlah pejabat Kejati serta Tim Auditor BPKP.
Audit ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan Batam.
Dari laporan, ditemukan bahwa antara tahun 2015 dan 2021, BP Batam bekerja sama dengan beberapa perusahaan dalam pelaksanaan jasa tersebut. Namun, terdapat 5% dari PNBP yang tidak disetorkan ke kas negara dan 20% pembayaran PNBP yang tidak sesuai dengan jumlah seharusnya.
Berdasarkan audit, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp14 miliar. Saat ini, Kejati Kepri sedang dalam proses pengumpulan alat bukti dan telah memeriksa 25 saksi. Segera, pihak Kejati akan menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang ada.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, berharap dengan penyerahan dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
“Hal ini menjadi momen penting dalam upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau. Kerjasama antara BPKP dan Kejaksaan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik serta mempercepat kinerja Kejaksaan dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.” (nel)