Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

BERITA TERKINI

Kejati Kepri Gelar Program JMS di SMK Negeri 6 Batam

badge-check


					Kejati Kepri melaksanakan program JMS di SMKN 6 Batam. Perbesar

Kejati Kepri melaksanakan program JMS di SMKN 6 Batam.

BATAM (HK) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 6 Batam, Senin (13/3/2023).

Tim JMS Kejati Kepri melaksanakan apel pagi atau upacara yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri, Dr.
Lambok M.J Sidabutar dan didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso serta Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis Nico Fernando.

Turut hadir dalam acara tersebut Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Osnardi, Kepala Sekolah Abdul Mukti dan dan murid kelas 9 s/d 12 SMKN 6 Batam sebanyak 1.680 orang.

Kegiatan tersebut, Asisten Intelijen Kejati Kepri Dr. Lambok M.J Sidabutar menyampaikan beberapa hal, Diantaranya adalah tentang bijaksana dalam menggunakan media sosial.

Dampak Positif Media Sosial adalah untuk mempermudah interaksi atau komunikasi, jarak dan waktu bukan masalah, penyebaran informasi cepat, manfaat bisnis seperti penjualan produk, penjualan jasa seperti endorse produk, dan lain sebagainya.

Sementara dampak negatifnya juga banyak, kecanduan dan lupa waktu, pemalas, pemarah dan kurang etika atau tata krama dalam bertingkahlaku.

Terhadap Informasi yang didapat tidak di saring atau filter dan langsung di share sehingga menghasilkan informasi yang tidak benar atau hoaks.

“Bagi kalangan remaja digunakan untuk melakukan bullying/merudung/mengejek teman sebayanya, menjadi sarana penipuan yang mudah seperti berkenalan dengan seseorang tanpa tahu latar belakangnya lalu langsung menuruti permintaan-permintaanya, judi online, investasi illegal dan lainnya,” kata dia.

Disebutkannya, kegiatan program JMS itu diatur berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 tentang pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Republik Indonesia.

Perwujudan dari kegiatan JMS tersebut untuk menitikberatkan pada revolusi karakter anak bangsa khususnya dibidang Pendidikan Nasional dengan perlu dukungan dan langkah strategis yang efektif.

Salah satu langkah strategis dan efektif tersebut dapat mendukung terwujudnya revolusi karakter anak bangsa dibidang pendidikan nasional dengan metode penyelenggaraan fungsi penerangan hukum dan penyuluhan hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

“Dengan kegiatan JMS diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum para siswa/siswi yang khususnya di SMKN 6 Batam, sehingga para pengajar dan peserta didik lebih mengetahui dan mematuhi terkait Peraturan Perundang-undangan khususnya mengenai Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sehingga dalam implementasi menjalankan kehidupan di masyarakat siswa/siswi lebih mengenal dengan slogan kenali hukum jauhkan hukum,” imbuhnya. (dam)

Baca Lainnya

Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa

15 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kepala BPS Kepri Margareta Anggorowati, saat release berita statistik di Kantor BPS Kepri, Tanjungpinang, Rabu (15/1).

Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri

15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE menemui Menteri Perdagangan RI Dr Budi Santoso MSi di Jakarta, Selasa (14/1)

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

Trending di BATAM