Menu

Mode Gelap
PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

PINANG

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

badge-check


					Kejari Tanjungpinang saat melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba dan Oharda termasuk Kantibum di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (25/09/2024) Perbesar

Kejari Tanjungpinang saat melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba dan Oharda termasuk Kantibum di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (25/09/2024)

TANJUNGPINANG (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menggelar pemusnahan barang bukti hasil tangkapan kepolisian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (25/9/2024) pagi.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kajari Tanjungpinang, Lanna Hanny Wanike Pasaribu, yang didampingi oleh Kasi Barang Bukti, RD Akmal; Kasi Pidana Khusus, Roy Huffington Harahap; dan Kasi Intel, Senopati.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari beberapa perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar RD Akmal, Kasi Barang Bukti, yang didampingi oleh Kasi Intel, Senopati.

Dalam pemusnahan tersebut, terdapat 16 perkara narkoba, 3 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), serta 5 perkara Penertiban Umum (Kantibum). Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sejumlah handphone (HP), serta barang bukti narkoba berupa 10 butir ekstasi dan 6,5274 gram sabu.

Proses pemusnahan narkoba dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender, kemudian dicampur air panas dan dibuang ke toilet kantor Kejari Tanjungpinang.

Sementara itu, barang bukti terkait Oharda dan Kantibum dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong yang telah disiapkan.

Disisi lain, turut hadir perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang, serta Dinas Kesehatan Tanjungpinang. (nel)

Baca Lainnya

PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS

5 Januari 2025 - 18:24 WIB

Pengurus Cabang PMII Tanjungpinang-Bintan Andi Sarippudin.

Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

3 Januari 2025 - 15:48 WIB

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Perpustakaan Rutan Tanjungpinang Jadi Sarana Edukatif Warga Binaan

2 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dugaan Mark Up, Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Rp3,59 M Akan Dilaporkan ke Polda

2 Januari 2025 - 18:03 WIB

bangunan gedung Radioterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAT Provinsi Kepri senilai Rp3,59 miliar akan dilaporkan ke Polda Kepri.
Trending di HUKUM KRIMINAL