TANJUNGPINANG (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menggelar pemusnahan barang bukti hasil tangkapan kepolisian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (25/9/2024) pagi.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kajari Tanjungpinang, Lanna Hanny Wanike Pasaribu, yang didampingi oleh Kasi Barang Bukti, RD Akmal; Kasi Pidana Khusus, Roy Huffington Harahap; dan Kasi Intel, Senopati.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari beberapa perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar RD Akmal, Kasi Barang Bukti, yang didampingi oleh Kasi Intel, Senopati.
Dalam pemusnahan tersebut, terdapat 16 perkara narkoba, 3 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), serta 5 perkara Penertiban Umum (Kantibum). Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sejumlah handphone (HP), serta barang bukti narkoba berupa 10 butir ekstasi dan 6,5274 gram sabu.
Proses pemusnahan narkoba dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender, kemudian dicampur air panas dan dibuang ke toilet kantor Kejari Tanjungpinang.
Sementara itu, barang bukti terkait Oharda dan Kantibum dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong yang telah disiapkan.
Disisi lain, turut hadir perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang, serta Dinas Kesehatan Tanjungpinang. (nel)