Menu

Mode Gelap
Gerak Cepat Polsek Bintan Utara Bersihkan Pohon Tumbang Akibat Hajan Media GARDATVNEWS Hadir di Tanjungpinang, Siap Berkontribusi Bagi Daerah Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

PINANG

Kejari Tanjungpinang Musnahkan 177,31 Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi

badge-check


					Kejari Tanjungpinang saat melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum mulai dari narkotika hingga handpone di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (28/11/2024). Perbesar

Kejari Tanjungpinang saat melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum mulai dari narkotika hingga handpone di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (28/11/2024).

TANJUNGPINANG (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tindak pidana para terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (28/11/2024).

Kali ini pemusnahan dilakukan dalam 16 perkara dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 177,31 Gram, Pil Ekstasi sebanyak 31 Butir seberat 10,41 Gram serta narkotika jenis ganja seberat 0,60 Gram.

Pemusnahan dipimpin oleh Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Kepri, Atik Rusmiaty Ambarsari, selaku PLT Kepala Kejari Tanjungpinang didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjungpinang, RD Akmal  bersama Kasi Pidsus, Roy Huffington Harahap,

Hadir juga Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, KBO Reskrim, pihak Dinas Kesehatan termasuk pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjungpinang, RD Akmal mengatakan pemusnahan untuk barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diblender, sedangkan barang bukti lainnya seperti ponsel dihancurkan menggunakan palu.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan 16 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terdiri 13 perkara Narkoba dan 3 perkara kejahatan Orang dan Harta Benda (Oharda),”ucap RD Akmal.

RD Akmal melanjutkan, pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender juga menggunakan air panas mendidih, kemudian dibuang kedalam sepetic tank.

“Sedangkan barang bukti narkoba jeniS ganja dan Oharda dilakukan dengan cara dibakar di wadah yang telah disediakan,”pungkasnya. (nel)

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polsek Bintan Utara Bersihkan Pohon Tumbang Akibat Hajan

12 Januari 2025 - 11:18 WIB

Beberapa Personil Polsek Bintan Utara saat melakukan pemotongan dan pembersihan pohon tumbang yang membentang di Jalan Indunsuri, Tanjung Uban, tepatnya di depan Gereja Don Bosco, Kabupaten Bintan, Minggu (12/01/2025) sekira pukul 06.00 WIB.

Media GARDATVNEWS Hadir di Tanjungpinang, Siap Berkontribusi Bagi Daerah

11 Januari 2025 - 17:42 WIB

Foto bersama usai Grand Opening media GARDATVNEWS, terletak di Ruko Lantai 2 di samping Kedai Kopi Kita, Jalan WR Supratman KM 8 Kota Tanjungpinang, Sabtu (11/01/2025).

AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan

10 Januari 2025 - 21:29 WIB

Kegiatan Pisah Sambut Kapolres Bintan dari Pejabat lama AKBP Riky Iswoyo digantikan oleh Pejabat baru AKBP Yunita Stevani yang berlangsung di Mapolres Bintan, Jumat (10/1/2025)

HAKIM Perintahkan HAI SENG Bayar Uang Ganti Rugi Secara Tunai ke ARBAIN, Sidang PUTUSAN Gugatan Perdata Jual Beli Lahan Pabrik di Jalan Rawa Sari Tanjungpinang

10 Januari 2025 - 17:48 WIB

Kondisi Sebagian Bangunan Pabrik Busana di Jalan Rawa Sari Kota Tanjungpinang, Milik ARBAIN yang menjadi Sengketa dengan Hai Seng yang saat ini cukup memprihatinkan akibat lama tidak beraktivitas

KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

10 Januari 2025 - 09:52 WIB

Ansar-Nyanyang resmi ditetapkan KPU Kepri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri
Trending di BERITA TERKINI