Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

BERITA TERKINI

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

badge-check


					Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

Perbesar

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

TANJUNGPINANG (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari tiga Terpidana Korupsi berbeda senilai Rp.663.950.000, Rabu (15/01/2025)

“Hari ini kami menerima melakukan eksekusi barang bukti dari Tiga Terpidana Korupsi, masing-masing sebesar Rp.650.000.000,-atas nama Terpidana Muhammad Noor Ichsan, kemudian sebesar Rp.9.000.000 atas nama Terpidana Muhammad Shandiy dan uang sejumlah Rp.4.950.000 sebagai Barang Rampasan atas nama Terpidana Tri Wahyu Widadi,” kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH pada sejumlah awak media.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

Atik menjelaskan, bahwa pengembalian uang korupsi dimaksud Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.8213/PID.SUS/2024 tertanggal 16 Desember 2024 dan Putusan No.4966K/PID.SUS/2024 Tanggal 19 September 2024.

“Eksekusi terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp.650.000.000 ini sebagai uang pengganti pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tanjungpinang Tahap VI dengan menggunakan anggaran APBN tshun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang atas nama Terpidana Muhammad Noor Ichsan,”ucap Plt Kajari Tanjungpinang ini.

Kemudian lanjutnya, eksekusi terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp.9.000.000,- sebagai uang pengganti kerugian negara atas nama Terpidana Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan sejumlah uang senilai Rp.4.950.000,- merupakan sebagai uang rampasan atas nama Terpidana Tri Wahyu Widadi dalam perkara tindak pidana korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Provinsi kepulauan Riau yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2020.

“Hal ini dilakukan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4966 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT – 1401/L.10/Fuh.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024,”jelasnya.

Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH menambahkan, atas pengembalian uang korupsi dari Tiga Terpidana tersebut, pihaknya langsung menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri cabang Tanjungpinang yang nantinya akan diteruskan ke BRI.

“Uang sejumlah Rp.663.950.000,- ini, langsung kita serahkan ke pihak Bank Mandiri Cabang Tangerang,” pungkasnya. (nel)

Baca Lainnya

Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa

15 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kepala BPS Kepri Margareta Anggorowati, saat release berita statistik di Kantor BPS Kepri, Tanjungpinang, Rabu (15/1).

Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri

15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE menemui Menteri Perdagangan RI Dr Budi Santoso MSi di Jakarta, Selasa (14/1)

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

14 Januari 2025 - 23:19 WIB

Trending di BATAM