Menu

Mode Gelap
Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030 Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul

BERITA TERKINI

Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas

badge-check


					Tersangka BS selaku PPK proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH guna dilakukan penahanan, Kamis (09/01/2025) Perbesar

Tersangka BS selaku PPK proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH guna dilakukan penahanan, Kamis (09/01/2025)

– Dugaan Korupsi Rp880.403.114

ANAMBAS (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Baban Subhan alias BS sebagai tersangka dugaan korupsi
proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, Kamis (09/01/2025)

Pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan (PKSS) tersebut diketahui menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2019 dengan nilai Kontrak sebesar kurang lebih Rp7.783.215.755.

Namun dalam bersangkutan hasil audit pihak Inspektorat didapati dugaan kerugian negara sebesar Rp.880.403.114

“Penetapan tersangka Kasus dugaan Korupsi Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan tersebut Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pelaksanaan pembangunan puskesmas Kecamatan Siantan Selatan yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp880.403.114.00,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Anambas, Budhi Purwanto SH,MH saat memberikan keteramgan persnya.

Diterangkan, dalam menetapkan BS sebagai tersangka telah melalui mekanisme dengan sebaiknya, minimal dua alat bukti termasuk keterangan sejumlah saksi.

“Bahkan berdasarkan hasil penyidikan setidaknya terdapat empat alat bukti yang telah dikumpulkan, antara lain yakni, pemeriksaan terhadap 14 Saksi, meminta keterangan ahli (auditor pada inspektorat kabupaten kepulauan Anambas), surat hasil audit kompensasi kerugian negara, serta penyertaan terhadap 59 dokumen,”jelas Budhi Purwanto

Lebih lanjut diterangkan, bahwa penetapan tersangka berdasarkan nomor surat Print/L.10.13.8/Fd.2/01/2025. BS sendiri, merupakan KPA sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Saat ini BS telah ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Kepulauan Anambas selama 20 hari kedepan,”ujar Budhi

Orang Nomor Satu di Kejari Kepulauan Anambas ini memaparkan, kasus tersebut diawali dengan Dinas Kesehatan yang pada tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan konstruksi pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan.

Kemudian dalam kegiatan tersebut BS bersama CV. Samudra Jaya Perkasa telah melakukan kontrak kontrak pada tanggal 26 Juni 2019.

“Hingga saat ini penanganan dugaan kasus ini masih terus dilakukan pendalaman, dan tidak tertutup adanya tambahan lain yang patut mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,”ungkap Kajari.

Atas perbuatannya, tersangka BS dapat disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (I) subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2021.

Diketahui, bahwa sebenarnya kasus dugaan Korupsi puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, telah dimulai sejak keluarnya Surat Perintah Penyidikan (P8) oleh Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Cikal Bakal Kejari Anambas-red). (Tim)

Baca Lainnya

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

9 Januari 2025 - 12:47 WIB

Tim JPU bidang Pidsus Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas berikut kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025)

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing

9 Januari 2025 - 08:09 WIB

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Mohamad Sulaiman Abidin, Sp.M., melaksanakan exit briefing, Rabu (8/1).

IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa

8 Januari 2025 - 21:50 WIB

SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul

8 Januari 2025 - 21:39 WIB

Trending di BATAM