– Dugaan Korupsi Rp880.403.114
ANAMBAS (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Baban Subhan alias BS sebagai tersangka dugaan korupsi
proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, Kamis (09/01/2025)
Pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan (PKSS) tersebut diketahui menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2019 dengan nilai Kontrak sebesar kurang lebih Rp7.783.215.755.
Namun dalam bersangkutan hasil audit pihak Inspektorat didapati dugaan kerugian negara sebesar Rp.880.403.114
“Penetapan tersangka Kasus dugaan Korupsi Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan tersebut Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pelaksanaan pembangunan puskesmas Kecamatan Siantan Selatan yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp880.403.114.00,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Anambas, Budhi Purwanto SH,MH saat memberikan keteramgan persnya.
Diterangkan, dalam menetapkan BS sebagai tersangka telah melalui mekanisme dengan sebaiknya, minimal dua alat bukti termasuk keterangan sejumlah saksi.
“Bahkan berdasarkan hasil penyidikan setidaknya terdapat empat alat bukti yang telah dikumpulkan, antara lain yakni, pemeriksaan terhadap 14 Saksi, meminta keterangan ahli (auditor pada inspektorat kabupaten kepulauan Anambas), surat hasil audit kompensasi kerugian negara, serta penyertaan terhadap 59 dokumen,”jelas Budhi Purwanto
Lebih lanjut diterangkan, bahwa penetapan tersangka berdasarkan nomor surat Print/L.10.13.8/Fd.2/01/2025. BS sendiri, merupakan KPA sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Saat ini BS telah ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Kepulauan Anambas selama 20 hari kedepan,”ujar Budhi
Orang Nomor Satu di Kejari Kepulauan Anambas ini memaparkan, kasus tersebut diawali dengan Dinas Kesehatan yang pada tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan konstruksi pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan.
Kemudian dalam kegiatan tersebut BS bersama CV. Samudra Jaya Perkasa telah melakukan kontrak kontrak pada tanggal 26 Juni 2019.
“Hingga saat ini penanganan dugaan kasus ini masih terus dilakukan pendalaman, dan tidak tertutup adanya tambahan lain yang patut mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,”ungkap Kajari.
Atas perbuatannya, tersangka BS dapat disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (I) subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2021.
Diketahui, bahwa sebenarnya kasus dugaan Korupsi puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, telah dimulai sejak keluarnya Surat Perintah Penyidikan (P8) oleh Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Cikal Bakal Kejari Anambas-red). (Tim)