Menu

Mode Gelap
SMAN 18 Batam Sekolah Penggerak dengan Ragam Ekstrakurikuler Unggulan Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Serahkan DPA, Roby Pesan Pengguna Anggaran Jangan Korupsi Gubernur Ansar Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri Saksi Tiwan Mengaku Tidak Tahu Pengoperan Hak Tanah ke Terdakwa Uul Tragis, Tiga Wanita Bawah Umur di Bintan Jadi Korban TPPO

BERITA TERKINI

Kejaksaan Negeri Natuna Ekstradisi Semua Penjahat Asing

badge-check


					Kantor Kejari Natuna. Perbesar

Kantor Kejari Natuna.

NATUNA (HK) — Kejaksaan Negeri Natuna menempuh berbagai cara untuk menangani perkara-perkara hukum yang melibatkan penjahat luar negeri.

Salah satu cara yang ditempuh lembaga ini adalah mengekstradisi setiap orang asing yang melanggar hukum di Indoensia.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Natuna, Maiman Limbong, menjelaskan program ini merupakan program Kejaksaan RI yang dilaksanakan atas dasar Peraturan Kerja (Perja) RI Nomor 006 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi.

Adapun mekanisme penanganan dengan cara ini adalah dimana Kejaksaan menyampaikan permohonan ekstradisi kepada negara asing untuk menyerahkan warganya yang tersangkut hukum diIndonesia.

Sementara, teknis pelaksanaan ekstradisi ini dilaksanakan dalam beberapa tahap, yang dimulai dari tahap pendampingan, tahap pencarian buronan pelaku kejahatan, pengajuan permintaan ekstradisi dan pelaksanaan ekstradisi.

“Ini untuk mempermudah penanganan perkara. Jadi kita menempuh cara penanganan perkara tindak pidana internasional. Sehingga setiap negara dapat mengkestradisi warganya yang bersalah kepada kita,” jelas Limbong di tempat kerjanya, Selasa (26/9/2023).

Ia menegaskan, program ini berlaku untuk semua penjahat asing dari negara manapun dia berasal dan dengan kejahatan apapun yang ia lakukan di Indonesia.

Peraturan ini juga berlaku bagi negara-negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, seperti halnya Singapura.

“Terlepas dari mereka mau atau tidak mau mengekstradisi warganya, kita tetap menyurati mereka. Itu terserah dia lah, kalau dia tidak mau, barti dia negara yang dicap menampung penjahat,” tandasnya.

Menurutnya, kerja sama ekstradisi ini merupakan hal yang saling menguntungkan antara negara yang satu dengan yang lainnya di bidang penegakan hukum.

“Karena kalau misalkan ada warga negara kita berbuat kejahatan di negeri orang, terus orang itu meminta kita mengekstradisinya, kita pasti lakukan itu sesuai permintaanya,” terang Limbong.

Namun begitu, ia mengaku sejauh ini Kejari Natuna belum ada melakukan ekstradisi penjahat dari negara asing. Meskipun Kejaksaan secara nasional sudah banyak melaksanakannya.

“Kita di Natuna belum, tapi ini tetap kita laksanakan bila diperlukan. Mudah-mudahan negara asing bisa kooperatif menjalkan kerjasama ini, terutama sekali negara-negara tetangga kita,” harapnya. (fat)

Baca Lainnya

SMAN 18 Batam Sekolah Penggerak dengan Ragam Ekstrakurikuler Unggulan

8 Januari 2025 - 21:25 WIB

Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

8 Januari 2025 - 21:18 WIB

Serahkan DPA, Roby Pesan Pengguna Anggaran Jangan Korupsi

8 Januari 2025 - 20:55 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan DPA kepada Kepala Dishub Bintan Insan Amin

Gubernur Ansar Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri

8 Januari 2025 - 20:45 WIB

Gubernur Kepri bersama Mendagri saat Virtual zoom dalam penataan tenaga non-ASN, Rabu (8/1)

Saksi Tiwan Mengaku Tidak Tahu Pengoperan Hak Tanah ke Terdakwa Uul

8 Januari 2025 - 20:32 WIB

Saksi Tiwan saat berikan keterangan dalam sidang perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) seluas 8 hektar, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (08/01/2025).
Trending di BERITA TERKINI