Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

BATAM

Kasus Dugaan Kekerasan di SMK Dirgantara Masuk Tahap Penyidikan

badge-check


					KPAI bersama KPPAD saat mendatangi SPN Dirgantara di Batam Center, terkait pengaduan tindakan kekerasan dan pemenjaraan terhadap siswanya, Rabu (17/11). Istimewa Perbesar

KPAI bersama KPPAD saat mendatangi SPN Dirgantara di Batam Center, terkait pengaduan tindakan kekerasan dan pemenjaraan terhadap siswanya, Rabu (17/11). Istimewa

BATAM (HK) – Proses penyidikan kasus dugaan kekerasan di SMK Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam masih terus berlanjut di Polda Kepri, dengan memeriksa sejumlah saksi dan terduga pelaku.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhartd mengatakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan terduga pelaku, yang merupakan Pembina SMK SPN Dirgantara dan juga merupakan aparat Kepolisian di lingkup Polda Kepri Aiptu ED, masih terus bergulir.”Saksi-saksi dan terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini,” kata Harry, Kamis (6/1).

Lanjut Harry, dalam kasus ini juga tidak menutup kemungkinan bahwa pihaknya akan menetapkan tersangka atas kasus dugaan kekerasan tersebut.”Sudah masuk tahap penyidikan, ya kita tau sama-sama kalau sudah masuk tahap penyidikan, pasti akan ada penetapan tersangka. Tapi kita harus hormati tahapan yang sedang berjalan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Aiptu ED sendiri merupakan pimpinan Yayasan Sapta Lencana yang mengelola sekolah SPN Dirgantara tersebut. Ia saat ini aktif sebagai anggota satuan di Bagian Operasional (Bagops) Polres Natuna.

Aiptu ED didemosi dari Polresta Barelang sejak 10 Maret 2021 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor STR/113/III/Kep/2021. Aiptu ED pernah terjerat kasus serupa pada 2018 lalu, hal itu juga bisa dilacak dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batam.

Dia didakwa hukuman pidana penjara selama 8 bulan masa percobaan. Demosi ke Polres Natuna merupakan bagian dari hukuman kode etik kepolisian yang dijatuhkan Propam Polresta Barelang kepada Aiptu ED. (btd)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

14 Januari 2025 - 23:19 WIB

MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri

14 Januari 2025 - 23:10 WIB

Ansar Tinjau Lokasi Longsor di Tiban Koperasi Batam

14 Januari 2025 - 21:36 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad meninjau langsung lokasi longsor yang di Tiban Koperasi, Sekupang, Batam.
Trending di BATAM