Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lingga, Yosua Tobing mengatakan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus mantan Kades Tinjul, Rostam Efendi, sudah ditangani bidang intelijen sejak akhir Tahun 2019 silam.
Sebab, saat itu ada pergantian kasi intel Kejari, maka proses dari penyelidikan kasus ini sedikit memakan waktu.
“Saya sendiri baru menerima perkara ini, akhir tahun 2021. Dan sudah selesai kita ekspos,” kata dia.
Disinggung seputar keberadaan mantan Kades Desa Tinjul, Rostam Efendi yang tidak diketahui lagi keberadaannya, Yosua Tobing, mengakui jika hal itu memang sedikit menyulitkan.
Namun, Kejari Lingga akan terus memproses kasus ini hingga tuntas.
“Memang, agak menghambat proses hukum. Tetapi kami dari pihak Kejari tetap akan memproses sebagaimana mestinya. Terkait adanya kerugian negara, harus tetap kita tindaklanjuti. Dan mudah–mudahan, Mantan Kades tersebut segera ditemukan,” kata dia. (tbn)
