TANJUNGPINANG (HK) — Praktek perjudian jenis sie jie atau tebak angka merajalela di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau tepatnya Kota Tanjungpinang.
Praktek perjudian sie jie ini ditemukan di sejumlah tempat, baik di tempat keramaian maupun kedai kopi.
Meski dilarang, praktek perjudian ini masih marak dilakukan dan beroperasi seminggu tiga kali.
Prakek judi sie jie ini dilakukan terang-terangan dengan mesan nomor kepada salah satu orang lapangan yang ditunjuk oleh bandar.
Aktivitas pemesanan judi sie jie ini seperti di kedai kopi Bintan Center, warung kopi km 12, batu 8 atas, Tanjung Unggat dan di sejumlah tempat lainnya.
Judi jenis sijie sangat digemari para semua kalangan, tidak sedikit warga masyarakat yang terganggu akibat menjamurnya kembali judi jenis sijie ini di lingkungan masyarakat khususnya di Kota Tanjungpinang karena wilayahnya berdekatan dengan Malaysia dan Singapura.
Aktivis pemuda Kota Tanjungpinang Dana mengatakan sudah seharusnya aparat penegak hukum peka dan terhadap aktivitas praktek judi sie jie ini.
“Kita berharap pihak kepolisian agar turun kelapangan untuk menindaklanjuti dan menangkap siapa-siapa saja oknum yang bermain di dalam praktek perjudian sie jie ini,” ujarnya kemarin.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa tindak pidana perjudian dapat dirumuskan dalam dua pasal yakni Pasal 303 dan 303 bis KUHP. Kedua pasal ini merupakan suatu kejahatan antara lain adalah kejahatan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi dan menggunakan kesempatan main judi bersama-sama dengan orang lain.
Unsur-unsur tindak pidana perjudian adalah permainan/perlombaan dan untung-untungan serta ada taruhan.
“Perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara,” katanya. (tim)