Menu

Mode Gelap
Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul Ruang Belajar Terbatas, SDN 014 Sagulung Terapkan Sistem Belajar Tiga Shift SMAN 18 Batam Sekolah Penggerak dengan Ragam Ekstrakurikuler Unggulan

BERITA TERKINI

JPU Limpahkan Perkara Korupsi Proyek Pelabuhan Dompak ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

badge-check


					JPU Kejari Tanjungpinang Limpahkan berkas perkara Korupsi Proyek Pelabuhan Dompak ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk diadakan, Rabu (13/12/2023). Foto: Istimewa Perbesar

JPU Kejari Tanjungpinang Limpahkan berkas perkara Korupsi Proyek Pelabuhan Dompak ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk diadakan, Rabu (13/12/2023). Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG (HK) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melimpahkan berkas perkara Tersangka dan Barang Bukti dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (13/12/2023).

Dalam kegiatan proyek tersebut menggunakan anggaran APBN Tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang.

“Berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang ini atas nama tersangka; Berkas perkara atas nama tersangka Hariyadi dan tersangka atas nama Muhammad Noor Ichsan As,”kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH MH

Dikatakan, dalam perkara ini, Tlterhadap kedua Tersangka melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pas 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nel)

Baca Lainnya

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

9 Januari 2025 - 12:47 WIB

Tim JPU bidang Pidsus Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas berikut kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025)

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing

9 Januari 2025 - 08:09 WIB

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Mohamad Sulaiman Abidin, Sp.M., melaksanakan exit briefing, Rabu (8/1).

IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa

8 Januari 2025 - 21:50 WIB

SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul

8 Januari 2025 - 21:39 WIB

Ruang Belajar Terbatas, SDN 014 Sagulung Terapkan Sistem Belajar Tiga Shift

8 Januari 2025 - 21:33 WIB

Trending di BATAM