BATAM HUKUM

Jasa Bikin SIM Palsu di Batam Terbongkar, Dua Pria Diringkus Polisi

BATAM (HK) – Polresta Barelang mengungkap praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Kota Batam. Dua tersangka berinisial RWP (30) dan SAP (32) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran SIM C palsu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (25/9/2026).

Kasus ini terungkap setelah petugas Satpas Polresta Barelang menerima laporan terkait masyarakat yang datang ke Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memverifikasi keaslian SIM C yang mereka miliki.

Dari hasil pemeriksaan, dua SIM C atas nama AU (30) dan KU (27) ternyata tidak tercatat dalam database resmi Satpas Polresta Barelang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengendus adanya praktik pemalsuan SIM.

Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang selanjutnya mengamankan seorang perempuan berinisial DA (28) di kawasan industri Batam Centre.

Dari pemeriksaan telepon genggam DA, polisi menemukan percakapan WhatsApp yang mengarah kepada RWP (30).

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap RWP di Perumahan Eden Park, Batam Centre.

Pengembangan kembali dilakukan hingga polisi menangkap SAP (32) di kediamannya di kawasan Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma. Saat diamankan, SAP diduga sedang mengedit format SIM C menggunakan aplikasi Photoshop.

Tarif Rp600 Ribu

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa RWP dan SAP memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

RWP disebut mengaku sebagai mantan anggota Polri kepada DA dan menawarkan jasa pembuatan SIM C dengan tarif Rp600 ribu per orang. Kepada calon pengguna jasa, RWP berdalih memiliki relasi di Polresta Barelang.

Sementara SAP berperan membuat SIM C palsu menggunakan laptop, printer, stiker hologram, dan aplikasi Photoshop.

Untuk membuat SIM palsu tersebut, SAP mempelajari desain SIM asli melalui internet. Calon pemohon kemudian diminta mengirimkan foto KTP, swafoto, serta tanda tangan untuk dimasukkan ke dalam format SIM palsu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit laptop Asus, satu unit printer Canon, dua unit telepon genggam, 182 lembar hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, dua lembar kertas foto glossy, serta 15 lembar SIM C dengan berbagai identitas.

Berdasarkan hasil verifikasi bersama Satpas Polresta Barelang, seluruh 15 SIM C tersebut dipastikan tidak pernah diterbitkan oleh Satpas Polresta Barelang.

Atas perbuatannya, RWP dan SAP dipersangkakan melanggar Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Polisi Ingatkan Warga
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi, termasuk pihak yang menjanjikan penerbitan SIM tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pembuatan maupun peredaran SIM palsu diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti menjelaskan, pembuatan SIM baru wajib dilakukan langsung di Satpas Polresta Barelang.

Setiap pemohon, kata dia, harus menjalani proses verifikasi administrasi, identifikasi, foto diri, tanda tangan, sidik jari, hingga ujian sebelum SIM diterbitkan.

Untuk layanan perpanjangan SIM, masyarakat dapat menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri secara resmi.

Ely mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan data pribadi kepada pihak yang menawarkan pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon.

“Siapa pun yang menawarkan pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon patut diragukan keabsahannya dan berpotensi merupakan praktik pemalsuan dokumen,” ujarnya. (dam)