TANJUNGPINANG (HK) — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali berhasil mengungkap jaringan narkoba setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Hal itu disampaikan Kapolresta Tajungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusungu saat konfrensi pers, Senin (8/7/2024).
“Penyelidikan yang dilakukan akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial IJ dengan barang bukti narkotika jenis sabu golongan 1 bukan tanaman seberat 0, 89 gram,”kata Kapolresta
Disampaikan, barang bukti yang ditemukan berupa satu buah kotak rokok, satu unit handphone, satu buah jaket warna hijau, satu buah gunting, satu buah mancis gas, dan seperangkat alat hisap dan timbangan digital.
“Setelah mendapatkan informasi dari tersangka IJ, penyelidikan dikembangkan lebih lanjut dan berhasil menangkap tersangka berinisial HE dengan barang bukti sabu seberat 74,98 gram,”jelasnya.
Kemudian barang bukti lainnya yang disita meliputi satu buah timbangan digital, satu bundel plastik bening, satu buah gunting, dua sendok, dan satu unit handphone.
“Tidak berhenti di situ, jajaran Satresnarkoba terus mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial SM,” terangnya.
Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengamankan tersangka SM yang diringkus di Bandara Raja Haji Fisabillilah dengan barang bukti berupa 158,17 gram sabu golongan 1 bukan tanaman, serta tiga tiket pesawat Lion Air, satu tiket pesawat Batik Air, dan dua tiket pesawat Garuda Indonesia.
“Total berat barang bukti sabu yang disita dari seluruh tersangka mencapai 234,04 gram,”terang Kapolresta
Tersangka SM yang merupakan residivis mengaku mendapatkan upah 10 juta rupiah untuk mengedarkan sabu tersebut.
“SM ditangkap di Bandara dengan barang bukti yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dilakban,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari HY, seorang narapidana di Lapas Kelas II A Tanjungpinang yang menjadi pengendali jaringan narkoba lewat handphond dan saat ini menjalani hukuman seumur hidup.
Kalapas Kelas II A Tajungpinang Maman Herwaman membenarkan hal itu, HY tahanan narkoba yang dipindahkan dari Lapas Batam.
“Kenapa napi narkoba dari Lapas Batam di pindahkan ke Lapas II A Tanjungpinang. Seharusnya kan di Lapas Narkotika,” terangnya kepada media via phonsel, Senin (08/07/2024).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga 10 miliar rupiah. (nel)