Menu

Mode Gelap
IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul Ruang Belajar Terbatas, SDN 014 Sagulung Terapkan Sistem Belajar Tiga Shift SMAN 18 Batam Sekolah Penggerak dengan Ragam Ekstrakurikuler Unggulan Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Serahkan DPA, Roby Pesan Pengguna Anggaran Jangan Korupsi

BERITA TERKINI

Jaga Keselamatan Berkendara, Pahami Aturan Posisi Kendaraan di Lajur yang Benar

badge-check


					Jalan Gajah Mada yang selesai dibangun menjadi 5 lajur di simpang SPBU Vitka, Tiban/ArianitaHadiarty-HarianHaluanKepri Perbesar

Jalan Gajah Mada yang selesai dibangun menjadi 5 lajur di simpang SPBU Vitka, Tiban/ArianitaHadiarty-HarianHaluanKepri

BATAM (HK) — Pembangunan jalan raya 5 lajur menjadi perhatian khusus dari BP Batam, sebagai Badan Layanan Umum (BLU) guna meningkatkan mobilitas dan kelancaran transportasi agar pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan, Salim, menyampaikan, “Jumlah lajur itu tergantung pada luas ruas jalan, ada 3, ada 4, ada 5,” kata Salim, Minggu (5/11/2023).

Adapun Jalan Gajah Mada yang saat ini sudah selesai dibangun menjadi 5 lajur telah selesai dari Simpang SPBU Vitka hingga Pura Agung Amerta Bhuana.

Perlu untuk diketahui, dengan banyaknya lajur yang tersedia, perlu menjadi perhatian bagi setiap kendaraan yang melaju di jalan harus menggunakan lajur sebelah kiri.

Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, yang akan belok ke kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.

Kepala Dinas Perhubungan, Salim, juga menegaskan, “Lajur kiri memang untuk roda dua dan lambat, seperti yang diatur dalam Pasal 108 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.”

Dikatakan, pada dasarnya semua pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri. Pada Ayat Kedua disebutkan beberapa syarat di mana suatu pengemudi kendaraan bisa menggunakan lajur kanan.

Lebih lanjut, pada Ayat Tiga Pasal 108 disebutkan, sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor harus berada pada lajur kiri Jalan.

Terakhir, pada Ayat keempat, penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, yang akan belok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.

Oleh karena itu, jika sudah memahami peraturan tersebut, baiknya posisikan kendaraan pada jalur jalan yang tepat. Hal ini tidak hanya untuk mematuhi peraturan, tetapi juga untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan mencegah kecelakaan. (cw03)

Baca Lainnya

IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa

8 Januari 2025 - 21:50 WIB

SD Islam Plus Mukhtarul Arifin Sekolah Modern yang Integrasikan Pendidikan Islami dan Karakter Unggul

8 Januari 2025 - 21:39 WIB

Ruang Belajar Terbatas, SDN 014 Sagulung Terapkan Sistem Belajar Tiga Shift

8 Januari 2025 - 21:33 WIB

SMAN 18 Batam Sekolah Penggerak dengan Ragam Ekstrakurikuler Unggulan

8 Januari 2025 - 21:25 WIB

Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

8 Januari 2025 - 21:18 WIB

Trending di BERITA TERKINI