BATAM (HK) – Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah akan dilanjutkan tahun depan, membawa harapan baru bagi sektor properti.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan menggairahkan pasar perumahan yang sempat lesu.
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyebut insentif ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengatasi backlog perumahan.
Menurutnya, kebijakan ini meringankan beban masyarakat dalam membeli rumah, sekaligus mendukung realisasi Program 3 Juta Rumah.
“Ini angin segar dari pemerintah, menunjukkan perhatian pada sektor properti yang pertumbuhannya masih tertinggal dibanding industri lain. Insentif ini juga mendukung program perumahan rakyat dengan mengurangi beban masyarakat,” ujar Joko, Selasa (17/12/2024).
Selain membantu masyarakat, Joko menambahkan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif pada 185 industri pendukung properti, mulai dari bahan bangunan hingga furniture.
Ia optimistis, langkah ini dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan memacu pertumbuhan ekonomi lebih luas.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa insentif PPN DTP diperpanjang untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga harga Rp 5 miliar. Pembebasan PPN 12% hanya berlaku untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) senilai Rp 2 miliar. (red/hk)