LINGGA (HK) – Mengantisipasi penanganan kecelakaan kerja terhadap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep mendaftarkan pegawainya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Ketenagakerjaan, Senin (24/1).
Hal itu ditandai dengan penyerahan sertifikat dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga PPNPN Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, melalui kantor cabang petugas Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lingga.
Baca juga: Bupati Lingga Serahkan DPA Kabupaten ke OPD
Petugas Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lingga cabang Tanjungpinang Yoga Dainis Awuy mengatakan, adapun program yang didaftarkan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Ini merupakan langkah tepat, untuk memberikan perlindungan kepada pekerja sesuai dengan amanah Undang-Undang. Tentunya kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Yoga, usai menyerahkan sertifikat dan kartu kepesertan BPJS-K di Kantor Imigrasi Dabo Singkep.
Dijelaskan Yoga, setelah menjadi peserta, tenaga PPNPN Kantor Imigrasi Dabo Singkep memiliki hak atas manfaat program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.