BATAM (HK) – Berdasarkan catatan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, sepanjang Januari 2023, sebanyak 1.258 Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat ke luar negeri ditolak berangkat ke luar negeri.

Kabid Tikkim Imigrasi Batam, Ritus Ramadhana mengatakan, penundaan keberangkatan tersebut dilakukan di tiga pelabuhan international, yakni di pelabuhan internasional Batam Center, pelabuhan internasional Harbour Bay dan pelabuhan internasional Sekupang.

“Dari pelabuhan internasional Batam Center pada Januari kemaren kita menunda keberangkatan 800 orang, pelabuhan Internasional Harbour Bay 419 orang dan Pelabuhan Internasional Sekupang 39 orang,” kaya Ritus, Selasa (14/2/2023).

Dikatakan Ritus, yang ditolak tersebut karena diduga mereka akan menjadi PMI secara ilegal, hal itu diketahui berdasarkan gerak geriknya saat dilakukan pemeriksaan di pelabuhan saat mereka akan berangkat.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Dokumen Perjalanan (Dokjal) Muh. Ikbal Bangsawan mengatakan, dalam rangka mengejar peningkatan kualitas pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menggencarkan pelayanan paspor pada hari Minggu (PASAR MINGGU) dan meningkatkan layanan bagi kalangan prioritas (Ramah HAM).

Layanan Pasar Minggu ini digelar di Unit Layanan Paspor Harbour Bay dan Mall Botania. Untuk layanan pasar Minggu pada Unit Layanan Paspor Harbour Bay sendiri dapat dilayani mulai pukul 09.00 WIB.

“Sedangkan layanan Pasar Minggu di Mall Botania 2 Sendiri dilayani mulai pukul 13.00 WIB,” kata Ikbal.

Disebutkannya, dalam layanan pasar Minggu ini kuotanya sebanyak 20 permohonan bagi pemohon paspor yang mengajukan pembuatan paspor baru dan juga penggantian paspor.

Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui Whatsapp ke Nomor 0812-7786-9894 untuk layanan Pasar Minggu di ULP Harbour Bay, dan Ke nomor 0812-8583-1393 untuk layanan pasar minggu di Mall Botania 2.

Layanan prioritas selain meningkatkan kualitas pelayanan melalui layanan Pasar Minggu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga melakukan peningkatan kualitas layanan dengan menyelenggarakan layanan paspor

“Prioritas yang ditujukkan bagi balita dan lansia berumur 60 tahun, ibu hamil, dan masyarakat difabel serta berkebutuhan khusus. Bagi pemohon paspor yang masuk ke dalam kategori tersebut dapat mengajukan permohonan secara langsung atau Walk-in ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” pungkasnya. (dam)

 

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version