BATAM (HK) – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan seorang pria berinisial CHN (25) warga Perum Kartini Sei Harapan Sekupang yang diduga pelaku percobaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial FH (25), warga Pemda Permai Muka Kuning Batu Aji.

Pelaku ditangkap pada Kamis (9/2) sekira pukul 17.00 Wib di kediaman pelaku, berdasarkan laporan korban nomor LP: LP-B/20/II/2023/SPKT/Kepri/Brl/Sek SKp tanggal 5 Februari 2023.

“Pelaku CHN diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berumur 25 tahun,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.Cristopher Tamba, Selasa (14/2/2023).

Disampaikan Tamba, kejadian bermula korban mengenal pelaku melalui media sosial melalui aplikasi Tantan, yang mengaku bernama Abi pada 2 bulan yang lalu. Pada Sabtu (4/2) sekira pukul 19.30 Wib pelaku mengajak korban untuk bertemu dan pergi jalan ke Barelang.

“Sekira pukul 21.30 WIB, korban mengajak pelaku untuk pulang. Kemudian pelaku dan korban makan dulu di daerah Tiban Center, setelah itu korban kembali mengajak pelaku untuk mengantarkannya pulang,” ucap Tamba.

Kemudian jelasnya, dalam perjalanan sampai pondok tepi jalan Sei Temiang, pelaku langsung turun dan menyeret korban ke pondok, selanjutnya pelaku langsung menutup mulut korban dan memaksa korban untuk membuka baju.

“Akan tetapi korban melawan dan kabur ke arah jalan raya kemudian meminta tolong kepada orang yang lewat, melihat orang yang datang menolong, pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motornya,” tuturnya.

Beberapa saat usai kejadian itu, petugas merespons laporan tersebut dan melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan pelaku di rumahnya.

“Dalam pengungkapan kasus percobaan pemerkosaan ini, petugas turut mengamankan barang bukti 1 pasang pakaian korban,” imbuhnya. (dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version