BATAM (HK) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kota Batam, memastikan sudah melakukan pengawasan rutin secara maksimal terhadap orang asing yang berada di daerah itu.
“Kalau untuk orang asing, dari Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), pastinya sudah melakukan pengawasan rutin setiap minggunya,” sebut Kasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kota Batam, Kharisma Rukmana kepada Harian Haluan Kepri pada Rabu (22/11/2023).
Karena lanjut Kharisma, dari hasil pengawasan itu pihaknya memetakan apakah orang asing tersebut, sudah sesuai terkait izin tinggalnya.
“Semisal tidak sesuai kami akan ditindak, seperti dideportasi atau dikeluarkan paksa dari Batam, dan diusulkan masuk dalam daftar cekal,” ungkapnya.
Kharisma menyebutkan, terkait pengawasan orang asing tersebut, pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan, kalau misalkan mencurigai ada orang asing yang tinggal di Batam tidak sesuai aturan.
“Intinya kami di Imigrasi Batam, terhadap orang asing yang masuk ke sini, selalu dalam pengawasan kami,” katanya.
Karisma mengatakan, dalam pengawasan itu petugas yang diturunkan relatif, dan biasanya sekali turun itu empat atau sampai lima orang.
“Artinya, sejauh ini dalam pengawasan kami sudah melakukan semaksimal mungkin, namun tidak menutup kemungkinan ada kendala SDM juga,” ungkapnya.
Sebab, melihat luas wilayah Batam, bisa jadi tidak terkontrol semuanya karena petugas di Inteldakim sendiri sekitar 20 orang.
“Sebenarnya ini masih kurang, dengan wilayah Batam yang luas. Namun kami tetap berkerja semaksimal mungkin dalam pengawasan,” tutupnya. (per).