LINGGA (HK)- Aksi Illegal Logging di duga Marak di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat. Hasil penelusuran media ini berdasarkan informasi yang diperoleh kayu olahan yang diduga hasil dari aktivitas Illegal Logging terlihat jelas di beberapa titik di pantai sekitar Desa Marok Tua yang siap di bawa keluar daerah. Ironisnya meskipun terlihat jelas aksi Illegal Logging ini seakan tidak terpantau oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Lingga.

Salah seorang sumber media ini, mengatakan, aktivitas Illegal Logging ini telah lama berlangsung. Bahkan kayu olahan yang siap pakai diletakkan dibibir pantai yang terlihat nelayan yang akan pergi melaut.

“Kalau kayu-kayu itu sudah sering terlihat. Namun siapa pemiliknya saya tidak tahu. Kadang sampai dua tiga hari terletak disana,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya, beberapa hari waktu lalu.

Dikatakannya, kayu olahan hasil Illegal Logging ini di duga berasal dari hutan disekitar Desa Marok Tua. Hasil kayu kemudian dibawa ke berbagai daerah di Provinsi Jambi.

“Kalau menurut warga kayu di bawa ke Jambi dan sekitarnya,” jelasnya.

Sumber lain media ini menyebutkan, aksi Illegal Logging di Desa Marok Tua ini dilakukan oleh oknum masyarakat berinisial J, E, M dan R sebagai penampung. “Ini sudah menjadi rahasia umum di Marok Tua. Tanya saja dengan warga Marok Tua, umumnya mereka mengetahui aktivitas ini,” kata sumber tersebut.

Terkait hal ini ketika di konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riswanto SH, belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Pesan Whats App (WA) yang dilakukan untuk konfirmasi belum mendapat tanggapan. (tir)

Share.
Leave A Reply