Menu

Mode Gelap
Yayasan Radmila Hadirkan Harapan Baru untuk Anak-Anak Batam Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

NASIONAL

Hoaks SE Tentang Pandemi Berakhir Beredar

badge-check


					Abdul Muhari, Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB. Foto: joss.co.id Perbesar

Abdul Muhari, Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB. Foto: joss.co.id

JAKARTA (HK) – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menjelaskan beredarnya informasi potongan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 dengan keterangan tertulis bahwa “Covid-19 dicabut dan tidak berlaku”.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari menyatakan potongan itu tidak benar.

“Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi,” ujar Abdul, melalui keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022).

Abdul menjelaskan, Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3/2022) itu bukan menyatakan Covid-19 dicabut.

Baca juga: Positif Covid-19 di Natuna Bertambah 17 Kasus

Namun, ujar dia, SE baru itu mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup),” ucap dia.

Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut: H. Penutup 1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. 2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE Nomor 9 tahun 2022 tersebut,” kata Abdul.

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri

15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE menemui Menteri Perdagangan RI Dr Budi Santoso MSi di Jakarta, Selasa (14/1)

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat

14 Januari 2025 - 21:41 WIB

Ansar Tinjau Lokasi Longsor di Tiban Koperasi Batam

14 Januari 2025 - 21:36 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad meninjau langsung lokasi longsor yang di Tiban Koperasi, Sekupang, Batam.

Pemkab FGD dengan Bappenas, Bahas Arah Kebijakan RPJMN 2025-2029

14 Januari 2025 - 21:30 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama jajaran OPD dan Bappenas saat menggelar FGD
Trending di BERITA TERKINI