Oleh: Nurul Sultania
STIE Pembangunan Tanjungpinang
Kondisi politik dan ekonomi yang terus bergejolak saat ini, terus mendorong kekhawatiran masyarakat terhadap kehidupan yang lebih sejahtera.
Kelahiran hukum-hukum baru melalui kebijakan-kebijakan baru yang terus dibuat oleh anggota-anggota dewan baru, apakah bisa menjadi jembatan untuk kehidupan masyarakat Indonesia menjadi lebih sejahtera. Dewan atau yang biasa disebut dengan wakil rakyat merupakan bentuk representatif dari rakyat yang menyuarakan hak-hak rakyat di negara demokrasi.
Adapun fungsi dewan tertera dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 20 sampai 22c yang menguraikan mengenai 3 fungsi utama yang dimiliki dewan. Fungsi pertama yaitu fungsi legislatif yang merupakan fungsi dewan dalam menyusun dan menetapkan undang-undang, selanjutnya fungsi penganggaran yaitu fungsi dewan untuk membahas dan menyetujui anggaran dan belanja negara, dan terakhir yaitu fungsi pengawasan yaitu fungsi dewan dalam mengawasi kerja lembaga eksekutif agar berjalan sesuai dengan prinsip good goverment.
Namun, dalam pengimplementasiannya, banyak tantangan yang membuat fungsi dan peran dari dewan tidak terpenuhi secara maksimal.
Beberapa studi dan berita media banyak melaporkan para dewan tidak serius untuk mendengar aspirasi masyarakat secara langsung dan bahkan memilih bisu pada rapat parlemen untuk membahas isu terkini yang sedang terjadi di kalangan masyarakat, yang menyebabkan perbedaan antara kebutuhan yang dibutuhkan dengan kebijakan yang dihasilkan sehingga menyebabkan perselisihan publik. Seperti yang dapat dilihat kerusuhan di masyarakat mengenai kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang memicu gelombang penolakan luas dari masyarakat, yang menilai kebijakan ini tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini dan juga kebijakan larangan pengenceran penjualan elpiji 3 kg, yang dilaporkan akibat kebijakan ini menelan korban jiwa akibat kelelahan pada saat mengantre gas ataupun perevisian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuai kritikan karena dinilai dapat melemahkan independensi lembaga ini.
Di lain sisi, pembahasan Rancangan Undang-Undang penting yang lebih penting untuk disahkan dan ditinjau kembali seperti Rancangan Undang-Undang Penguatan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Rancangan Undang-Undang hukuman mati terhadap pelaku korupsi, Rancangan Undang-Undang Perampasan aset ataupun Rancangan Undang-Undang mengenai persyaratan rekrutmen yang ada saat ini yang perlu ditinjau kembali berjalan cukup lambat. hal ini membuat masyarakat ragu terhadap aspek transparansi dan akuntabilitas dewan. Selain itu, ada beberapa kegiatan dewan yang tidak didokumentasikan secara terbuka dan laporan terhadap penggunaan dana sulit untuk diakses oleh publik yang menyebabkan masyarakat sulit untuk melakukan evaluasi kinerja menyeluruh terhadap para dewan. Pengaruh dari tantangan ini secara keseluruhan sangat dirasakan langsung oleh masyarakat terutama kelas bawah yang tidak memiliki kekuatan untuk berpendapat. Kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan mayoritas masyarakat, ketimpangan sosial dan ekonomi semakin melebar ini akan membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai kredibilitas dari para dewan.
Saat ini, masyarakat sangat membutuhkan kebijakan yang memihak rakyat, bukan kebijakan atas kepentingan politik dan minim partisipasi rakyat.
Kondisi ekonomi yang tidak stabil, politik yang tidak pasti ditambah kondisi geopolitik yang sedang bergejolak merupakan masalah yang cukup serius bagi masyarakat untuk bisa terus hidup di ekonomi Indonesia pada kondisi ini. Selain itu, 7,28 juta pengangguran sedang kesulitan dalam mencari kerja karena kebijakan yang dikeluarkan oleh dewan mengenai persyaratan rekrutmen saat ini ada beberapa yang tidak mendukung keadaaan mereka dan ditambah kondisi ekonomi Indonesia yang tidak stabil dan melemah dengan pelambatan pertumbuhan GDP memperparah kehidupan masyarakat. Apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat kecil selain berharap kepada kebijakan-kebijakan yang dapat membuka peluang mereka. Jika dewan tidak dapat mengatasinya, hal ini akan sangat berdampak kepada kondisi Indonesia emas yang sangat diharapkan oleh negara mungkin tidak akan tercapai seperti yang diharapkan.
Aspirasi-aspirasi masyarakat yang dikeluhkan tanpa didengar akan membuat rakyat mempertanyakan dimana bentuk representative rakyat oleh dewan yang seharusnya para dewan dapat lebih keras lagi membela dan menyuarakan hak rakyat pada rapat parlemen. Jika para dewan ingin memperkuat peran dewan sebagai representative rakyat, maka hendaknya dewan dapat meningkatkan transparansi pekerjaan dengan menyediakan data kinerja anggota secara online supaya gampang diakses, memperluas partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang, dan memilih calon legislatif berdasarkan rekam jejak dan integritas.
Selain itu, media dan masyarakat sipil merupakan pengamat penting dalam mengawal dan mengawasi dewan secara konstruktif. Melakukan penilaian dan perbaikan terhadap kinerja dewan tidak berarti melemahkan lembaga ini, melainkan bagian dari proses demokrasi yang sehat. Dengan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, dewan dapat menjadi lebih responsif, akuntabel, dan benar-benar memperjuangkan kepentingan publik. Oleh karena itu, merekam dan mengawal kinerja dewan bukanlah tugas lembaga pengawas saja tetapi merupakan tugas semua rakyat Indonesia untuk mengawali kinerja dewan ini agar tidak menyimpang dari yang seharusnya dan tidak membiarkan demokrasi dikhianati dari dalam oleh para dewan.
Tanpa dewan yang bersungguh-sungguh membela rakyat kecil, kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan negara akan terus menyimpang dari kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan rakyat karena kebijakannya dapat dipengaruhi oleh kepentingan beberapa pihak dan hal ini tidak sesuai dengan fungsi dewan yang seharusnya menjadi perisai terdepan untuk menyuarakan hak-hak rakyat.
Untuk dapat menjalani kehidupan yang lebih sejahtera, masyarakat sangat membutuhkan kebijakan yang bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan dewan merupakan penjembatan masyarakat menuju kebijakan-kebijakan yang dapat menyejahterakan masyarakat.
Bukan hanya sekedar pengakuan saja, masyarakat sangat membutuhkan pembuktian terhadap janji dan kerja nyata dari pada dewan terpilih. Kemakmuran masyarakat tidak muncul begitu saja, perlu kerja keras, kejujuran dan semangat dari para dewan yang benar-benar peduli terhadap kondisi rakyat sehingga dewan yang dapat bekerja secara transparan, akan dapat mengutamakan kepentingan rakyat dan konsisten dalam memperjuangkan keadilan sosial sebagai pondasi utama dalam mewujudkan kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera.