BINTAN (HK) – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Wilayah Medan serta Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pada Kamis (21/9/2023) lalu menemukan ratusan ban impor asal Cina bermerek Maxxis di Gudang milik CV Tangguh Indo Omega, di km 18 Toapaya, Kabupaten Bintan ternyata tidak memiliki Izin Usaha dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan, Setia Kurniawan
“Gak ada terdaftar gudang itu. Belum ada mengajukan sama sekali ke PTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Kalau mereka mengajukan, pasti ada koordinasi ke kita,” katanya, kemarin.
Lebih lanjut, Setia Kurniawan menambahkan terkait pendaftaran Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) juga tidak ditemukan terkait perizinan berusaha CV Tangguh Indo Omega.
“Di sistem OSS, zero bang, kami zero sama sekali masalah gudang ditempat itu. Tak ada perizinan sama sekali ditempat itu,” kata Kurniawan.
Berdasarkan pernyataan Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Wilayah Medan, Andri,S.H, kepada awak media ini, temuan di gudang CV. Tangguh Indo Omega milik tersebut total 417 Ban.
“Total ban di Toapaya, ban besar 115, biasa 302. Yang di Toapaya masih tahap penyidikan. Itu disegel sementara aja mereka. Dokumennya sudah ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Aan yang dikabarkan selaku pemilik gudang CV Tangguh Indo Omega belum memberikan tanggapan sama sekali terkait dengan hal itu.
Sebelumnya juga, Tim Petugas BPTN Kementerian Perdagangan melakukan tindakan penyegelan terhadap ratusan ban mobil yang diduga ilegal, terletak di Gudang Jalan Hang Kesturi KM 10, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (21/9/2023) lalu.
Selain melakukan penyegelan, tim petugas operasi BPTN tersebut juga melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan satu per satu terhadap ratusan unit ban yang disimpan di dalam gudang tersebut
Selanjutnya, mereka melakukan penyegelan terhadap tumpukan ban dengan menggunakan garis Tertib Niaga Line.
Kepala BPTN Kementerian Perdagangan Wilayah Medan, Andri mengatakan, tindakan penyegelan itu dilakukan karena pemilik gudang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang diperlukan, seperti Surat Pernyataan Tertib (SPT), Nomor Pokok Berusaha (NPB) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) lainnya.
“Kami melakukan penyegelan karena ketidakmampuan Pemilik Gudang memperlihatkan dokumen resmi seperti SPT, NPB, dan SNI lainnya,” ungkap Andri.
Namun, ketika ditanya mengenai pemilik gudang tersebut, Andri menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, serta memanggil pemilik gudang ke kantor kami untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya
Selain di Tanjungpinang, Andri juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga telah melakukan penyegelan terhadap salah satu gudang ban di desa Toapaya Kabupaten Bintan.
“Di Gudang itu, juga ditemukan sebanyak 417 unit ban, keseluruhan Ban saat ini telah disegel,” ungkapnya
Sementara itu, seorang karyawan gudang mengaku sempat dimintai untuk menunjukan dokumen SNI.
Ketika ditanya siapa pemilik gudang dan sejumlah ban yang diduga selundupan dan tidak memiliki SNI itu, karyawan yang enggan menyebut namanya ini enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Tadi hanya diminta dokumen SNI, tidak perlu repot-repot, saya tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut,” ujarnya. (nel/eza)