KARIMUN (HK) – Pertemuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit Karimun 2023 yang mengusung tema besar “Transformasi Reforma Agraria: Mewujudkan Kepastian Hukum, Keberlanjutan Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat” resmi dibuka Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto pada Rabu (30/08/2023) di Aston Hotel Karimun, Kepulauan Riau.
Pertemuan tersebut menghasilan Deklarasi Karimun sebagai bentuk kesepakatan bersama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan tanah masyarakat.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni membacakan naskah Deklarasi Karimun yang dibagi atas empat poin utama.
“Pertama, resolusi penyelesaian legalisasi aset, pemukiman di atas air, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar,” ungkap Raja Juli Antoni di Hotel Aston, Karimun, Kepulauan Riau, pada Rabu (30/8/2023).
Ia menjelaskan, di dalam poin pertama, terdapat empat butir deklarasi. Deklarasi yang disampaikan berfokus pada pelestarian peningkatan fungsi kawasan mangrove, legalisasi aset masyarakat pesisir, pengintegrasian data spasial sistem kadaster darat dan laut, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat, lokal dan tradisional di wilayah pesisir.
“Kemudian, penyelesaian konflik agraria pada aset BMN/BMD, BUMN/BUMD yang dikuasai oleh masyarakat,” ucap Wamen ATR/Waka BPN membacakan poin kedua deklarasi.
Di poin kedua, dideklarasikan bahwa seluruh anggota GTRA bersama-sama menyelesaikan konflik pertanahan pada aset BMN, BMD, BUMN, dan BUMD yang dikuasai dengan itikad baik oleh masyarakat atau kepentingan pemerintah, membentuk tim lintas kementerian/lembaga serta aparat penegak hukum untuk membentuk pola penyelesaian konflik
Kemudian inventarisasi dan sinkronisasi data penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) pada aset; membentuk peraturan pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam rangka menjalankan pola penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan dan terakhir, untuk melakukan pengendalian tanah terhadap aset-aset BMN, BMD, BUMN, dan BUMD yang telah clean and clear, untuk menghindari terjadinya penguasaan oleh pihak yang tidak berhak di masa mendatang.
“Berlanjut ke pencetusan poin ketiga deklarasi, Wamen ATR/Waka BPN menyebut, “Resolusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Transmigrasi,” tuturnya.
Pada poin ketiga, butir-butir yang dideklarasikan ialah terkait perkuatan koordinasi lintas sektor antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah melalui forum GTRA untuk penyelesaian masalah tanah transmigrasi, melaksanakan IP4T untuk mengupayakan penyelesaian legalisasi tanah transmigrasi.
Inventarisasi data spasial dan yuridis tanah-tanah transmigrasi melalui pemanfaatan teknologi informatika untuk memudahkan proses identifikasi masalah dan mendukung pengambilan kebijakan yang tepat; pengalokasian anggaran untuk penyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi, serta menyusun peraturan pelaksanaan dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi sehingga dapat memberikan arah kebijakan yang jelas, selaras, dan konsisten.
Pada point terakhir dari Deklarasi Karimun ini, Raja Antoni, menjelaskan soal Resolusi penyelesaian Redistribusi Tanah dari pelepasan kawasan hutan.
Terkait poin keempat ini, terdapat beberapa butir turunan yang dideklarasikan, yaitu percepatan sertipikasi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan yang belum bisa ditindaklanjuti dengan Redistribusi Tanah, meningkatkan keterlibatan aktif seluruh tim inver Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan melalui Penataan Kawasan (PPTPKH) dalam kegiatan inventarisasi dan verifikasi lapangan, sehingga terjadi sinkronisasi data subjek dan objek antara Surat Keputusan Perubahan Batas dengan data Redistribusi Tanah dari pelepasan kawasan hutan.
Selanjutnya pembangunan basis data spasial terintegrasi antar kementerian/lembaga dalam rangka percepatan penyelesaian PPTPKH; percepatan pembuatan regulasi turunan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria untuk memberikan rujukan operasional dalam pelaksanaan Redistribusi Tanah dari TORA pelepasan kawasan hutan.
Serta memahami bahwa keberhasilan pelaksanaan percepatan PPTPKH dan Redistribusi Tanah dari pelepasan kawasan hutan memerlukan dukungan anggaran yang memadai.
Pada kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan kembali instruksi Presiden Joko Widodo pada GTRA Summit tahun lalu, yaitu untuk meruntuhkan tembok-tembok ego struktural demi mencapai keadilan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di seluruh Tanah Air Indonesia. “Dari sama-sama kerja, ke kerja bersama untuk Reforma Agraria,” tegas Raja Juli Antoni.
Sebelumnya, mengawali rangkaian Pertemuan Puncak GTRA Summit Karimun 2023, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menghadiri Welcoming Dinner bertajuk “Sambung Rasa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pusat dan Daerah Untuk Kesejahteraan Rakyat” yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Karimun, Selasa (29/08/2023) malam.
Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan terima kasihnya kepada Gubernur Kepulauan Riau dan Bupati Karimun karena telah terencana dengan baik atas pelaksanaan GTRA Summit Karimun 2023.
Ia juga mengatakan beberapa hal terkait penguatan GTRA, di mana hal ini masih selaras dengan tema dari welcoming dinner malam ini.
Hadi Tjahjanto juga secara khusus mengajak seluruh komponen GTRA mulai dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk turut menyukseskan Reforma Agraria.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati
Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurhadi Putra beserta jajaran.
Hadir dalam kesempatan ini, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; Bupati Karimun, Aunur Rafiq; perwakilan dari unsur Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan civil society organization. (r/hhp)