Menu

Mode Gelap
Pemko Tanjungpinang Gelar Uji Publik Perda Keolahragaan Untuk Penguatan Sektor Olahraga Serahkan DPA, Andri Rizal Instruksikan OPD Segera Realisasikan dengan Tanggung Jawab JPKP Tegas Tolak Pelindo Naikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Seruan Boikot Polsek Bintan Utara Gencar Tertibkan Knalpot Brong dan Balap Liar, Sejumlah Kendaraan Terjaring Operasi Artotel Batam Ikuti Campaign Like A Lokal dan Makan Siang Apa Hari Ini Polsek Tanjungpinang Timur Pasang Plang Himbauan Waspada Kemunculan Buaya

BERITA TERKINI

Gagak Hitam Minta Penegak Hukum Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Bosda Lingga

badge-check


					Timbalan Panglima Sambang Gagak Hitam kabupaten Lingga, Mansur. Perbesar

Timbalan Panglima Sambang Gagak Hitam kabupaten Lingga, Mansur.

LINGGA (HK) — Organisasi Massa (Ormas) Gagak Hitam KabupatenLingga meminta penegak hukum ungkap dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang bersumber dari Bantuan Operasional Daerah (Bosda) yang dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga tahun 2021 hingga Tahun 2023.

Dugaan korupsi ini, berdasarkan mekanisme pelaksanaan pengadaan baju seragam sekolah tersebut yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 22 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Perbup No 59 Tahun 2017 Tentang Bosda Daerah Untuk TK SD SMP Madrasah swasta dan negeri di Kabupaten Lingga.

“Dalam Perbup No 22 Tahun 2020 jelas disebutkan sekolah mengelola anggaran Bosda. Anggaran ini selanjutnya dipergunakan untuk membeli seragam sekolah sesuai dengan jumlah siswa tercantum. Namun sejak Tahun 2021 tanpa ada perubahan Perbup, Disdikpora Kabupaten Lingga mengambil alih pengelolaan Bosda dengan melakukan pengadaan seragam sekolah tersebut. Seharusnya bila pengelolaan beralih ke Disdikpora harus ada perubahan Perbup yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaannya,” kata Timbalan Panglima Sambang Gagak Hitam kabupaten Lingga, Mansur, Jumat (3/5/2024).

Selain tidak memiliki legalitas yang kuat, informasi yang diperoleh Gagak Hitam juga menyebutkan bahwa untuk pengadaan seragam jenis batik tersebut diserahkan kepada Dewan Kerajinan Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lingga. Ada tiga jenis pengadaan sekolah, yakni segaram putih merah, batik dan olahraga. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) No 413/KPTS/VII/2020 total anggaran Bosda di Kabupaten Lingga Tahun 2020 yang disalurkan adalah Rp 2,9 milyar dengan perincian untuk SD sebesar Rp 1,2 M dan SMP, Rp 1,7 M.

“Berdasarkan SK ini besaran anggaran pengadaan lebih dari Rp 200 juta atau sekitar Rp 2,9 Milyar untuk satu tahun. Berdasarkan Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, jelas di sebutkan bahwa pengadaan langsung yang diperbolehkan nilainya dibawah Rp 200 juta,” terangnya.

Dengan informasi yang diperoleh tersebut, jelas terlihat adanya potensi korupsi yang dilakukan Disdikpora Kabupaten Lingga. Penegak hukum diharapkan tidak “menutup mata” dengan melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan seragam sekolah ini.

“Penegak hukum harus segera melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan seragam sekolah ini,” tegas Mansur.

Dari visi dan misi Gagak Hitam Kabupaten Lingga khususnya, mengedepankan kontrol sosial terhadap kebijakan daerah atas kesejahteraan bagi masyarakat. Gagak hitam akan terus melakukan pengawasan terhadap kebijakan kebijakan yang dilakukan Pemkab Lingga.

“Kami akan terus komitmen untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan yang dilakukan agar visi misi pemerintahan untuk mensejahterakan masyarakat dapat berjalan dengan maksimal,” imbuhnya.

Terkait hal ini, Plt Kepala Disdikpora Lingga sekaligus menjabat sebagai Sekda Lingga, Armia, tidak bisa dihubungi untuk melakukan konfirmasi. Telpon selulernya ketika dihubungi bernada tidak aktif.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Lingga, Hari Firmasnysah, ST, menerangkan, beralihnya pengelolaan Bosda untuk memenuhi seragam sekolah untuk siswa baru tingkat SD dan SMP dilakukan berdasarkan Permendagri No 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaaan Anggaran Pemerintah Daerah dan surat Plt Sekda Lingga, Syamsudi No 083/TAPD/XI/2020 Hal Penempatan Nomor Rekening yang ditujukan kepada Disdikpora Lingga. (eza)

Baca Lainnya

Pemko Tanjungpinang Gelar Uji Publik Perda Keolahragaan Untuk Penguatan Sektor Olahraga

19 Januari 2025 - 21:18 WIB

Serahkan DPA, Andri Rizal Instruksikan OPD Segera Realisasikan dengan Tanggung Jawab

19 Januari 2025 - 21:12 WIB

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, menyerahkan DPA-SKPD kepada 33 kepala perangkat daerah di lingkungan Pemko Tanjungpinang, Jum'at (17/1).

JPKP Tegas Tolak Pelindo Naikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Seruan Boikot

19 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rencana Pelindo Cabang Tanjungpinang yang akan menaikkan tarif terminal penumpang pada 1 Februari 2025.

Polsek Bintan Utara Gencar Tertibkan Knalpot Brong dan Balap Liar, Sejumlah Kendaraan Terjaring Operasi

19 Januari 2025 - 09:40 WIB

Sejumlah anggota Satlantas Polres Bintan bersama jajaran Polsek Bintan Utara, Unit Sabhara Polres Bintan beserta POMAL TNI AL, saat mengadakan penertiban kendaraan sepeda motor knalpot brong, Sabtu (18/01/2015) sekira pukul 21.00 - 23.00 WIB.

Artotel Batam Ikuti Campaign Like A Lokal dan Makan Siang Apa Hari Ini

18 Januari 2025 - 23:57 WIB

Trending di BATAM