TANJUNGPINANG (HK) — Antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di sejumlah SPBU Tanjungpinang yang didominasi kendaraan angkutan umum dan barang, menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang bersama PT Pertamina mengambil langkah penertiban distribusi dan penerapan Fuel Card.
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, menjelaskan bahwa antrean panjang tersebut terjadi akibat pendistribusian BBM yang kurang tepat sasaran.
“Sebelumnya, jatah untuk angkutan hanya 60 liter sekali, namun bisa digunakan berulang kali. Hal ini tidak sesuai dengan kuota yang telah dibatasi per hari,” jelas Riany, kemarin.
Ia mengungkapkan bahwa penggunaan Fuel Card Solar sebelumnya disalahgunakan, di mana satu kendaraan dapat menggunakan dua kartu.
“Saat ini, aturan tersebut sudah diperketat. Satu kartu hanya untuk satu kendaraan,” tegasnya.
Upaya penertiban ini dilakukan dengan pendataan dan pendaftaran kendaraan yang eligible untuk Fuel Card. Sejak pertengahan Mei lalu, Disdagin telah bekerja sama dengan SPBU untuk melakukan proses pendaftaran, dengan target lebih dari 2.000 kendaraan angkutan dan kendaraan pribadi.
“Persyaratan pendaftaran Fuel Card cukup mudah, yaitu STNK asli atau bukti lunas dan KTP,” jelas Riany.
Pendaftaran dapat dilakukan di samping Pasar Puan Ramah Km 6, yang juga menjadi lokasi pelaksanaan uji KIR, dengan jam layanan dari pukul 08:00 WIB hingga 15:00 WIB. Penerapan Fuel Card ini diharapkan dapat mengatur distribusi BBM Solar secara lebih tepat sasaran, sehingga antrean panjang di SPBU dapat terurai dan kebutuhan BBM Solar bagi sektor angkutan dan masyarakat terpenuhi dengan baik. (rri)