Menu

Mode Gelap
Perpustakaan Rutan Tanjungpinang Jadi Sarana Edukatif Warga Binaan Dugaan Mark Up, Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Rp3,59 M Akan Dilaporkan ke Polda Hilang Kontak, Nelayan Lingga Ditemukan Terapung di Laut Tutup Akhir Tahun 2024, Rutan Tanjungpinang Razia Kamar Hunian Andri Rizal Sambut Wisman Pertama di Awal Tahun 2025 Mahasiswa STAIN Kepri Toreh Prestasi Gemilang di 2024

BERITA TERKINI

Fuel Card Solar Diterapkan, Distribusi BBM di Tanjungpinang Tepat Sasaran

badge-check


					Kendaraan antre saat akan mengisi bahan bakar solar di salah satu SPBU di Tanjungpinang. Perbesar

Kendaraan antre saat akan mengisi bahan bakar solar di salah satu SPBU di Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG (HK) — Antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di sejumlah SPBU Tanjungpinang yang didominasi kendaraan angkutan umum dan barang, menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang bersama PT Pertamina mengambil langkah penertiban distribusi dan penerapan Fuel Card.

Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, menjelaskan bahwa antrean panjang tersebut terjadi akibat pendistribusian BBM yang kurang tepat sasaran.

“Sebelumnya, jatah untuk angkutan hanya 60 liter sekali, namun bisa digunakan berulang kali. Hal ini tidak sesuai dengan kuota yang telah dibatasi per hari,” jelas Riany, kemarin.

Ia mengungkapkan bahwa penggunaan Fuel Card Solar sebelumnya disalahgunakan, di mana satu kendaraan dapat menggunakan dua kartu.

“Saat ini, aturan tersebut sudah diperketat. Satu kartu hanya untuk satu kendaraan,” tegasnya.

Upaya penertiban ini dilakukan dengan pendataan dan pendaftaran kendaraan yang eligible untuk Fuel Card. Sejak pertengahan Mei lalu, Disdagin telah bekerja sama dengan SPBU untuk melakukan proses pendaftaran, dengan target lebih dari 2.000 kendaraan angkutan dan kendaraan pribadi.

“Persyaratan pendaftaran Fuel Card cukup mudah, yaitu STNK asli atau bukti lunas dan KTP,” jelas Riany.

Pendaftaran dapat dilakukan di samping Pasar Puan Ramah Km 6, yang juga menjadi lokasi pelaksanaan uji KIR, dengan jam layanan dari pukul 08:00 WIB hingga 15:00 WIB. Penerapan Fuel Card ini diharapkan dapat mengatur distribusi BBM Solar secara lebih tepat sasaran, sehingga antrean panjang di SPBU dapat terurai dan kebutuhan BBM Solar bagi sektor angkutan dan masyarakat terpenuhi dengan baik. (rri)

Baca Lainnya

Perpustakaan Rutan Tanjungpinang Jadi Sarana Edukatif Warga Binaan

2 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dugaan Mark Up, Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Rp3,59 M Akan Dilaporkan ke Polda

2 Januari 2025 - 18:03 WIB

bangunan gedung Radioterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAT Provinsi Kepri senilai Rp3,59 miliar akan dilaporkan ke Polda Kepri.

Tutup Akhir Tahun 2024, Rutan Tanjungpinang Razia Kamar Hunian

2 Januari 2025 - 11:14 WIB

Andri Rizal Sambut Wisman Pertama di Awal Tahun 2025

1 Januari 2025 - 21:43 WIB

Mahasiswa STAIN Kepri Toreh Prestasi Gemilang di 2024

1 Januari 2025 - 20:35 WIB

Sejumlah Mahasiswa STAI Tanjungpinang foto bersama usai toreh prestasi 2024
Trending di KEPRI