BANDA ACEH (HK) – Kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang pria berinisial RD (50) di Banda Aceh, Aceh, kini menyeret enam warga setempat sebagai tersangka.
Para tersangka, yakni SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19), dan AS (19), diduga menghajar RD setelah menggerebeknya bersama seorang perempuan non-muhrim di sebuah rumah.
Menurut Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan dari 12 saksi yang diperiksa.
“Penyidik menetapkan enam tersangka setelah pendalaman pemeriksaan sesuai laporan keluarga korban,” ujar Fadillah, Minggu (29/12/2024).
Insiden ini bermula pada pertengahan November 2024, ketika RD ditemukan di sebuah rumah di Desa Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Warga yang kesal menghajar RD hingga ia mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong, dan RD meninggal dunia pada 16 November 2024 di Rumah Sakit Pertamedika Banda Aceh.
Kematian RD memicu laporan dari pihak keluarga kepada polisi. Untuk mendalami kasus ini, penyidik Polresta Banda Aceh melakukan ekshumasi jenazah RD pada 19 November 2024. Hasil autopsi menjadi salah satu bukti kunci dalam menetapkan keenam tersangka.
Fadillah menegaskan bahwa berkas perkara kasus ini hampir rampung dan segera dilimpahkan ke jaksa. “Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan tersangka, penyidikan menunjukkan keterlibatan mereka dalam kejadian yang menyebabkan kematian RD,” tuturnya.
Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan menghindari main hakim sendiri, meskipun dilandasi emosi atau kekecewaan. (dtk)