Menu

Mode Gelap
Tradisi Gotong Royong di Pulau, Bukti Kekompakan Masyarakat Melayu Polres Natuna Gelar Pers Rilis Akhir Tahun, Kasus Asusila Paling Dominan Jembatan Barelang Jadi Spot Favorit Memancing Warga Batam Sempat Ditutup, Puncak Beliung Kembali jadi Destinasi Wisata Favorit di Batam Benchmark Pengelolaan Kawasan, BP Batam Terima Kunjungan Dirjen Kelautan dan Perikanan Sambut Perayaan Tahun Baru, Polsek Tanjungpinang Timur Imbau Masyrakat Jaga Kantibmas

BERITA TERKINI

Eks CSO Bank Mandiri Tanjungpinang Divonis 5,5 Tahun Penjara, Kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik Perbankan

badge-check


					Terdakwa Muhammad Imam Tabarani mantan CSO Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang, usai menjalani sidang vonis dan meninggalkan ruangan persidangan PN Tanjungpinang, Selasa (16/7/2024). Perbesar

Terdakwa Muhammad Imam Tabarani mantan CSO Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang, usai menjalani sidang vonis dan meninggalkan ruangan persidangan PN Tanjungpinang, Selasa (16/7/2024).

TANJUNGPINANG (HK) — Mantan Customer Service Officer (CSO) Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang, Muhammad Imam Tabarani sebagai terdakwa kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Perbankan karena mengambil dan mencairkan dana nasabah, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang selama 5 tahun dan 5 bulan penjara dalam sidang, Selasa (16/7/2024).

Disamping vonis hukuman pokok tersebut, Majelis Hakim dipimpin Ricky Ferdinand, didampingi hakim anggota Fausi dan M. Ikhsan, juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda kepada terdakwa sebesar Rp10 miliar dan jika tidak mampu membayarnya, maka akan ditambah kurungan selama 4 bulan

Dalam putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Muhammad Imam Tabarani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Perbankan secara ilegal, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf c Bab IV Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun 5 bulan dan denda Rp10 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiradhany dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya menuntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terhadap vonis majelis hakim tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Jan Wahyu, langsung menyatakan menerima. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam sidang terungkap, Terdakwa Muhammad Imam Tabarani selaku CSO Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang, didakwa oleh JPU dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Perbankan karena mengambil dan mencairkan dana nasabah Bank Mandiri sebesar Rp700 juta.

Tindakkan terdakwa ini terungkap setelah PT. PROSERV, pemilik rekening yang dananya diambil terdakwa, mengajukan surat komplain ke Bank Mandiri pusat di Jakarta.

Kemudian PT. PROSERV melaporkan adanya transaksi pendebetan tanpa instruksi pimpinan perusahaan sebanyak empat kali dari Desember 2022 hingga Januari 2023 dengan total Rp700 juta.

Pendebetan ini dilakukan melalui Mandiri Cash Management (MNC Lite), layanan perbankan elektronik Bank Mandiri.

Berdasarkan hasil Audit internal oleh tim Bisnis Control Bank Mandiri Area Batam menemukan, terdakwa telah membuat akun Mandiri Cash Management (MNC Lite) atas nama PT. PROSERV dan menggunakan fasilitas tersebut untuk mengirimkan link token ke rekan kerjanya serta menyetujui transaksi di akun miliknya sendiri.

Terdakwa kemudian memindahkan beberapa kali dana dari rekening PT. PROSERV ke rekening BCA milik Juniah, yang selanjutnya dikirimkan ke rekening Dwi Maryanto, teman terdakwa. Dwi Maryanto kemudian menyetorkan dana tersebut kembali ke rekening terdakwa di Bank BCA.(nel)

Baca Lainnya

Sambut Perayaan Tahun Baru, Polsek Tanjungpinang Timur Imbau Masyrakat Jaga Kantibmas

30 Desember 2024 - 15:21 WIB

97 Pria dan 10 Wanita di Tanjungpinang Ditangkap Narkoba Sepanjang 2024

29 Desember 2024 - 15:17 WIB

Kuasa Hukum Arbain Sebut Hai Seng Tidak Miliki Bukti Lunasi Jual Beli Lahan Pabrik di Rawasari

28 Desember 2024 - 18:02 WIB

Proyek Pembangunan Gedung Kantor dan Rehabilitasi Rumdis Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Dipertanyakan

28 Desember 2024 - 17:59 WIB

Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Rayakan Natal dengan Khidmat

25 Desember 2024 - 13:52 WIB

Trending di PINANG