Hal ini pun dengan alasan jika lokasi penambangan batu andesit ini, merupakan bagian dari proyek strategis nasional.
“Hasil temuan kami selain terkait tindakan represif aparat, ada pihak yang melakukan penyelundupan hukum,” kata Nasir.
Permasalahan ini, lanjut Nasir, menimbulkan kesalahan perspektif.
Baca Juga: Demo Tolak Tambang di Moutong Memakan Korban
Alasan mendasar penolakan kasasi oleh warga Wadas karena kesalahpahaman mengenai pentingnya keberadaan lokasi penambangan batu andesit.
Dengan kesan yang ditimbulkan seolah-olah penambangan batu andesit itu bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan bendungan Bener.
Sementara kenyataan di lapangan, penambangan batu andesit ini bukanlah bagian dari proyek strategis nasional.
Walaupun hasil tambang batu andesit ditujukan untuk pembangunan bendungan.
“Sekali lagi kami melihat memang ada persoalan persoalan administrasi bahkan saya mengatakan dalam tanda kutip, ada dugaan penyelundupan hukum dalam keputusan itu yang digugat oleh warga dan dimenangkan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah yang mulai dari awal sampai kasasi,” tandas Nasir.
Sumber: Republika.co.id
Teks Foto : Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
