MAKASAR (HK) – Karo Ops Polda Sulawesi Utara Kombes Wawan Wirawan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) setelah diduga menganiaya seorang anggota Intelkam Polresta Manado, Aiptu J.
Dugaan penganiayaan ini terjadi ketika Aiptu J tengah menyelidiki barang-barang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di salah satu toko yang berada di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Kamis 21 September lalu.
Penyelidikan yang dilakukan Aiptu J berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Kapolresta Manado No: Sprin/610a/IX/2023, tanggal 19 September 2023.
Kombes Wawan mengklaim tak melakukan penganiayaan. Ia mengaku sedang memberikan pembinaan kepada Aiptu J.
“Tidak ada itu, sebaliknya kalau ada kejadian pada malam Jumat itu karena pimpinan menegur anak buahnya yang membuat pelanggaran. Tidak ada saya tonjok, tapi kalau ada laporan dugaan penganiayaan itu versi masing-masing,” kata Wawan, Selasa (26/9/2023)
Wawan mengaku telah meminta maaf secara pribadi kepada Aiptu J. Namun, ia menegaskan secara kedinasan kejadian ini adalah teguran atasan kepada anggota.
“Saya bilang secara pribadi meminta maaf. Saya bilang ini teguran buat kalian dari pimpinan. Saya hanya mengingatkan saja,” ujarnya.
Sumber: CNN Indonesia