TANJUNGPINANG (HK) – Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, menerima dua berkas tersangka perkara dugaan korupsi dana pembelian bahan bakar minyak (BBM) transportasi 2022 dari Kejaksaan Negeri Lingga.
Kedua tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Afrianola Wisnu Brata dan Hendra.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Anggalanton Boang Manalu SH MH mengatakan, dua berkas perkara dugaan korupsi yang dilimpahkan Kejari Lingga itu, diterima pada Jumat (14/10/2023) kemarin.
Saat ini lanjutnya, kedua berkas perkara telah teregister di PN Tanjungpiang dan Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
“Majelis Hakim yang akan memeriksa kedua perkara ini adalah Hakim Ricky Ferdinand, didampingi Hakim anggota Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif,” ucapnya.
Disampaikan, sidang perdana pembacaan dakwaan perkara tersebut, dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 24 Oktober 2023 mendatang.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lingga, Senopati, juga membenarkan pelimpahan berkas perkara korupsi anggaran BBM transportasi 2022 lingga itu.
Saat ini kata Senopati, menyatakan, pihaknya selaku JPU telah siap melaksanakan persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menangani perkara tersebut.
“Adapun JPU yang ditugaskan menyidangkan perkara ini, Meldiana Santuni Yundra, Rani Ahyad Sarwandi, Akbar Pramadhana, Afrinaldi, dan M. Andri Ghafary, termasuk saya sendiri,” ungkapnya
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua pejabat ASN Sekretariat Daerah (Sekda) Lingga Afrianola Wisnu Brata dan Hendra tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk transportasi laut dan sungai APBD Lingga tahun 2022.
Kedua tersangka yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ini, disangka menggunakan anggaran pembelian BBM dengan Surat Perintah Jasa (SPJ) fiktif.
Akibat korupsi ini, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.064.917.500,-.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP. (nel)