BATAM (HK) — Dua terdakwa yang melakukan aksi jambret terhadap turis Belanda di Kawasan Nagoya Tamrin pada bulan Juli 2023, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (26/10/2023).
M Yusuf Siregar dan Syafruddin, keduanya menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, karena mereka didakwa melanggar Pasal 362 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Karya So Immanuel, setelah berhasil melakukan aksi jambret terhadap turis Belanda pada tanggal 23 Juli 2023, pada keesokan harinya, 24 Juli 2024, para terdakwa juga melakukan tindak kejahatan serupa terhadap seorang korban bernama Hartono di depan Ruko Nagoya Tamrin.
“Awalnya terdakwa M Yusuf meminjam sepeda motor Doni Hasibuan (DPO), kemudian menjemput terdakwa Syafruddin. Lalu kedua terdakwa bersepakat mencari target untuk dijabret secara acak,” jelas Noel, panggilan akrab Karya So Immanuel.
Saat berada di Kawasan Nagoya Tamrin, khususnya di depan Hotel Sovrano, terdakwa melihat seorang turis asal Belanda bernama Celestine Florentine Scward yang sedang berjalan sendirian. Maka dari itu, terdakwa M Yusuf mendekati korban dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah mendekati, terdakwa Syarifuddin mengambil tas sandang milik korban, yang berisikan 1 Kartu Surat Izin Mengemudi, 1 Kartu Asuransi, 1 Kartu ATM Bank BNI, 2 Kartu ATM Bank ABN, dan uang tunai sejumlah Rp 2,5 juta.
“Besoknya, kedua terdakwa kembali melakukan aksi yang sama terhadap korban Hartono di depan Ruko Nagoya Tamrin. Terdakwa juga berhasil menarik paksa Tas Hanbag Mario Viizzari warna hitam dari tangan kobran,” lanjut Noel.
Akibat tindakan kedua terdakwa tersebut, korban Celestine Florentine Scward mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta, sementara korban Hartono mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta.
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus ini, David Sitorus, sangat kesal dengan perbuatan kedua terdakwa tersebut. “Aksi kalian berdua telah mencoreng nama baik Negara Indonesia,” ungkapnya dengan kesal.
Untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, persidangan ditunda hingga pekan depan.
Sebagaimana diketahui, terdakwa M Yusuf Siregar (44), yang merupakan warga Kecamatan Sekupang, dan Syafruddin (35), warga Baloi Kolam, ditangkap oleh polisi dan menghadapi tindakan hukum karena mencoba melawan saat hendak ditangkap.
“Tersangka Yusuf ditangkap di lembah biawak Sekupang dan tersangka Syafruddin di kediamannya di Baloi Kolam. Keduanya adalah residivis,” ungkap Kombes Pol Nugroho, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (27/7/2023).
Sumber: Batamtoday