ANAMBAS (HK) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Kebupaten Kepulauan Anambas (KKA), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menangkap dua perempuan sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba, Kamis (30/10/2024) lalu, di Kecamatan Palmatak.
Selain menangkap kedua pelaku berinisial EA (50) dan DH (26), polisi juga mengamankan barang bukti (BB), berupa tujuh paket plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0,63 gram, satu set alat hisap (bong), kotak plastik merah putih berukuran 300 ml, gunting kecil oranye, sendok sabu dari kertas, dua korek api oranye, dan dua tabung kaca bening.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP Simanjuntak, mengatakan bahwa, pengungkapan dan keberhasilan kasus penyalahgunaan narkotika ini menunjukkan keseriusan polisi dalam memberantas barang haram narkoba dengan dukungan masyarakat.
“Penangkapan EA dan DH adalah hasil penyelidikan kami setelah mendapat laporan warga. Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap mereka di Desa Candi, Palmatak,” ungkap AKP Simanjuntak, Minggu (3/11/2024).
Saat ini, tegasnya, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan barang bukti kini diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu polisi melawan narkoba.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba dan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Anambas,” tegas Raden Ricky. (gkr)