BATAM (HK) – Dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang, karena kedapatan sedang pesta narkoba jenis ganja di Perumahan Baloi Persero Blok A1, Lubuk Baja, Kota Batam.
Kedua pelaku yaitu berinisial P berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan JS adalah hononer di Satpol PP Kota Batam.
Mereka ditangkap pada Rabu (12/1) lalu, bersama satu pelaku lainnya berinisial SR, yang merupakan pekerja biasa.
“Pelaku yang masih berstatus PNS Satpol PP, sebelumnya juga sudah pernah ditangkap Sat Narkoba Polresta Barelang, dan setelah bebas melakukan aksinya kembali,” ujar Wakasat Narkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu, Kamis (27/1).
Dikatakannya, ketika dilakukan penangkapan, barang bukti ganja yang diamankan seberat 16,38 gram.
“Mereka masih dikategorikan pemakai,” katanya.
Disampaikannya, selain oknum Satpol PP itu, dalam bulan ini Sat Resnarkoba Polresta Barelang juga sudah mengamankan pelaku lainnya di berbagai lokasi, yakni pada Minggu (2/1), berhasil mengamankan pelaku inisial VK di depan Pom Bensin Bank BCA Kecamatan Batu Ampar dengan barang bukti sebanyak 128,7 gram narkotika.
Kemudian, pada Selasa (4/1), mengamankan pelaku dengan inisial TS di simpang lampu merah Kepri Mall dengan barang bukti sebanyak 2,5 gram narkotika.
Pada Kamis (6/1) mengamankan pelaku dengan inisial SMP, kios B1, dengan barang bukti sebanyak 0.47 gram narkotika dan pelaku dengan inisial HHM di Pasar Baru dengan barang bukti sebanyak 0.57 gram narkotika.
Kemudian, pada Minggu (9/1), berhasil mengamankan pelaku MR dan RY di Kampung Aceh Kota Batam, dengan barang bukti sebanyak 42 gram narkotika.
Pada Senin (24/1), kembali berhasil mengamankan pelaku inisal JT di Parkiran Hotel Golden Gate dengan barang bukti sebanyak 11,6 gram narkotika.
“Jadi, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 57,14 gram narkotika jenis serbuk kristal dan tembakau yang dicampur dengan narkotika jenis daun ganja dengan berat 145,08 gram,” jelasnya.
Lanjutnya, atas perbuatannya para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, maka dijerat dengan Pasal 112 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Sementara, untuk penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja, dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. (dam)