Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

BERITA TERKINI

DPRD Natuna Sayangkan Pelepasan Kapal Nelayan Jakarta Tanpa Tindaklanjut

badge-check


					Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki Perbesar

Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki

NATUNA (HK) – Pemerintah Kabupaten Natuna melepas Kapal Mahkota Jaya II asal Jakarta, Ahad 24 Mei 2023 lalu. Kapal ini diamankan oleh nelayan Pulau Laut akibat melanggar zona tangkap.

Pelepasan kapal cumi dengan kapasitas 70 GT itu dilakukan setelah proses perdamaian antara nakhoda kapal tersebut dan nelayan setempat berhasil dilaksanakan di Kantor Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut.

Namun tindakan pelepasan yang dilakukan Pemkab Natuna itu disayangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna karena kapal tersebut dilepas begitu saja.

“Kami senang nelayang dapat didamaikan, tapi kami sayangkan kapalnya tidak diproses lebih lanjutan,” kata kata Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki di Kantornya, Senin 25 Mei 2023, kemarin.

Namun begitu ia mengaku setuju dengan tindakan nelayan mengamankan kapal yang diketahui melanggar batas zona tangkap tersebut.

Kapal dengan kapasitas sebegitu besar tidak diperkenankan beroperasi dibawah wilayah 12 mil berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia yang mengatur zona tangkap nelayan.

“Nelayan sudah capek-capek nangkap dan mengamankannya, tapi pemerintah malah melepasnya begitu saja,” imbuh Marzuki.

Menurutnya, pelepasan kapal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Seharusnya kapal itu diserahkan kepada Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang memiliki kewenangan dan dikenakan sanksi atas pelanggar zona tangkap seperti kapal lainnya.

“Kita pernah punya pengalaman dengan perkara seperti ini. Beberapa tahun lalu pernah ada kapal lengkong yang juga ditangkap oleh nelayan. Tapi waktu itu kapal itu dikenakan denda Rp, 100 juta oleh KKP sebagai PNBP karena melanggar aturan di laut,” papar Marzuki.

Ia menekankan kepada pemerintah terkait agar penegakan peraturan di laut dapat dilaksanakan secara seksama, sehingga laut menjadi aman dan tidak ada golongan nelayan yang dirugikan.

Selain itu, penegakan peraturan itu juga dianggap penting sebagai tindakan antisipasi kemungkinan terjadinya polemik antar nelayan di laut pada waktu-waktu mendatang.

“Jadi kami ingin ada efek jera. Tapi kalau macam ini caranya bagaimana kita mau memberi efek jera. Dan saya rasa tindak-tindakan melanggar aturan yang sama akan terjadi lagi di Natuna, begitu juga dengan polemiknya,” tandas Marzuki. (fat)

Baca Lainnya

Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa

15 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kepala BPS Kepri Margareta Anggorowati, saat release berita statistik di Kantor BPS Kepri, Tanjungpinang, Rabu (15/1).

Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri

15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE menemui Menteri Perdagangan RI Dr Budi Santoso MSi di Jakarta, Selasa (14/1)

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

Trending di BATAM