Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

NATUNA

DPRD Natuna Gelar RDP Tangkap Lepas Kapal Cantrang

badge-check


					Rapat Paripurna DPRD Tentang Penangkapan Kapal Cantrang Perbesar

Rapat Paripurna DPRD Tentang Penangkapan Kapal Cantrang

NATUNA (HK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Natuna, menggelar Paripurna dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), tentang penangkapan kapal cantrang diperairan Natuna, Selasa (8/3). Kemudian ada putusan dari pemerintah untuk melepas kembali kapal cantrang tersebut.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik didampingi oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dan Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, yang dihadiri oleh sebagian besar anggota dewan Natuna,
dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Natuna, Polres Natuna, PSDKP, SKPT Selat Lampa serta Nelayan Natuna yang wakili oleh enam orang perwakilan nelayan.

Jarmin, dalam risalah pembukaannya menjelaskan, paripurna ini digelar karena ada putusan dari pemerintah untuk melepas Kapal KM Sinar Samudera yang ditangkap oleh Satpol Airud Polres Natuna di Perairan Subi, Jumat (18/2) lalu.

“Kapal itu ditangkap karena diduga telah melanggar aturan zonasi tangkap, yang mana kapal tersebut ditemukan menangkap ikan di bawah 12 mil laut. Menurut aturan Zonasi kapal itu hanya boleh beroperasi di 30 mil laut ke atas,” kata Wakil Ketua II DPRD Natuna.

Dengan ini, ungkapnya, kapal asal Pati, Jawa Tengah itu dinyatakan melanggar administrasi serta dikenai denda sebesar Rp.159. 874.000. “Dan karena sudah melunasi denda kepada negara, maka kapal itu kini telah dibebaskan,” kata Jarmin Sidik.

Sementara, nelayan dan masyarakat Natuna secara umum belum bisa menerima keputusan itu, karena mereka menduga kapal tersebut menggunakan alat tangkap terlarang, yakni alat tangkap Cantrang yang penggunaanya mengandung konsekuensi pidana.

Setelah membuka Paripurna, Jarmin langsung memberikan kesempatan pihak terkait untuk menyampaikan pandangannya terkait apa yang menjadi agenda paripurna.

“Pertama-tama kita mulai dari pemerintah dulu. Kita dengar apa pandangan pemerintah terkait persoalan ini. Di persilahkan kepada Pak Asisten,” kata Jarmin mempersilahkan.

Asisten II Pemkab Natuna, Basri menegaskan bahwa pemerintah siap menfasilitasi nelayan untuk bisa menyampaikan persoalan kapal cantrang itu, dengan pemerintah pusat.

“Persoalan ini mesti disampaikan kepada pemerintah pusat agar dapat menjadi atensi dalam penegakkan aturan dan hukum, di wilayah Natuna,” kata Basri.

Terkait ini, ia juga mengaku pemerintah Natuna telah bersurat ke KKP untuk audiensi dalam rangka mempertanyakan persoalan tersebut, dan pihak kementerian sudah memberikan respon yang baik.

“Cuma sebelum kita ke KKP, kami menekankan kepada DPRD dan bapak-bapak nelayan, supaya membuat konsep terlebih dahulu. Sehingga nanti persoalan ini dapat disampaikan secara sistematis kepada kementerian,” kata Basri.

Koodinator Satuan Pengawas (Satwas) SDKP Natuna, Maputra Prasetyo menegaskan, KM Sinar Samudera tersebut hanya melanggar administrasi, karena telah beroperasi di kawasan 30 mil ke bawah.

“Kapal ini hanya melanggar zonasi tangkap, maka dia dikenai denda saja. Dan dendanya sudah dibayarkan ke negara melalui Kementerian Keuangan. Kemudian KM Sinar Samudera kita bebaskan,” tegas Maputra.

Ia menampik kapal itu menggunakan alat tangkap cantrang yang sudah dilarang penggunaanya oleh pemerintah (KKP).

“Kita sudah periksa bersama dengan Polairud dan termasuk juga nelayan, tidak ada kita temukan cantrang di sana. Oleh karena itu kapal ini dinyatakan hanya melanggar administrasi,” tegasnya.

Kapolres Natuna, AKBP Iwan Aryandhy menjelaskan kapal itu ditangkap pada Jumat (18/2) dan langsung dibawa ke Selat Lampa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di PSDKP Natuna.

“Karena keterbatasan sarana di laut, kapal itu kami serahkan ke PSDKP untuk dipriksa. Apabila ada tindak pindana kami akan proses pidannya, tapi kalau hanya pelanggaran administrasi biar diserahkan sepenuhnya ke PSDKP. Dan sekarang sudah dinyatakan hanya melanggar administrasi,” kata AKBP Iwan.

Namun Ketua HNSI Cabang Natuna, Hendri bersama nelayan Natuna mengaku masih tetap kukuh dengan dugaannya bahwa di dalam kapal itu terdapat alat tangkap cantrang.

“Pertama sekali kami apresiasi kepada Polres Natuna yang telah menangkap kapal ini. Tindakan ini sudah sangat membantu nelayan dan keselamatan alam bawah laut. Tapi kami masih bertanya-tanya dengan keputusan akhir dalam penegakan hukum terhadap kapal ini,” ucap Hendri.

Ia mengaku, dugaan mereka diperkuat atas pengakuan nakhoda bahwa di kapal itu terdapat alat tangkap cantrang meskipun nakhoda Kapal KM Sinar Samudera tersebut memgaku cantrang tidak dipergunakan.

Selain itu, Hendri juga mengaku pihaknya belum bisa menerima legalisasi alat tangkap jaring tarik berkantong sebagai pengganti cantrang, karena dampak kerusakannya dinilai sama dengan cantrang.

“Tapi sudah lah, kami tidak mau mencampuri urusan hukum. Kami datang ke paripurna ini berharap sikap bersama antara nelayan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Natuna dalam menolak keberadaan alat tangkap pengganti cantrang itu. Kami berkoar-koar di sini bukan bermaksud menentang pemerintah, tapi kami tidak mau ada konflik di laut karena prilaku nelayan besar seperti Kapal KM Sinar Samudera itu,” tandas Hendri.

Keputusan dalam RDP tersebut, disepakati Pemerintah Kabupaten Natuna, DPRD Natuna dan Perwakilan Nelayan, hari Jumat, dalam minggu ini akan menemui Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta.

Nelayan akan mempertanyakan proses hukum kapal KM Sinar Samudera itu, dan mempertanyakan legalitas alat tangkap Jaring Tarik Berkantong yang sudah dilegalkan pemerintah, namun belum bisa diterima oleh nelayan Natuna.

“Jadi besok kita berangkat ke Jakarta, dan Jumat kita ketemu Pak Menteri. Perwakilan nelayan juga harus ikut. Demikian kita sepakati,” kata Jarmin, menutup paripurna RDP tersebut. (fat).

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut

11 Januari 2025 - 15:53 WIB

Natuna Lemah Lunglai Menunggu Transefer Dana Lebih Bayar dan Kurang Bayar DBH

10 Januari 2025 - 17:52 WIB

Polres Natuna Amankan Seorang Pria Diduga Pembunuh Janda Beranak 3 di Ranai

10 Januari 2025 - 17:46 WIB

Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

Kejari Anambas Tahan PPK Proyek Pembangunan Puskesmas

9 Januari 2025 - 21:59 WIB

Tersangka BS selaku PPK proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH guna dilakukan penahanan, Kamis (09/01/2025)
Trending di ANAMBAS