NATUNA (HK) – DPRD Natuna menggelar Paripurna Dengar Pendapat (RDP), dengan agenda untuk membahas Surat Edaran (SE), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022, Tanggal 31 Mei 2022, tentang penghapusan tenaga honor pemerintah daerah, paling lambat Tanggal 28 November 2023 mendatang, Senin (4/7).
Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dan didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Natuna yang diikuti oleh sebagian besar Anggota Dewan. Hadir pada RDP itu Bupati Natuna, Wan Siswandi, Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda, Sekda Natuna, Boy Wijanarko dan seluruh OPD Kabupaten Natuna, beserta sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Pegawai Tidak Tetap (FK PTT) Kabupaten Natuna.
“Berdasarkan Tatib dan Mekanisme Dewan, paripurna ini dinyatakan Korum. Maka paripuna ini dapat dilanjutkan,” kata Amhar membuka rapat, seraya mempersilahkan ke perwakilan FK PTT menyampaikan pandangannya.
Ketua FK PTT Kabupaten Natuna, Wan Alfiar menyampaikan sejumlah permohonan yang meliputi. Pertama, memohon dukungan afirmasi dengan skala prioritas berdasarkan masa kerja, serta usia para honorer atau PTT.
“Dimana, pemerintah daerah dapat mengangkat tenaga honorer tersebut menjadi PPPK, secara bertahap tanpa melalui seleksi, tes dan syarat pendidikan,” kata Wan Alfiar.
Kedua, ujarnya, meminta pemerintah daerah menambah kouta dan formasi sesuai bidang masing masing tempat mereka bekerja. “Ketiga, memohon kepada pemerintah pusat melalui pemerintah daerah, terkait surat edaran dari MenPAN RB Nomor B.185.M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang penghapusan tenaga honorer untuk dievaluasi kembali,” paparnya.
Dan keempat, kata Wan Alfiar, memohon kepada DPRD dan kepala daerah beserta stakeholder terkait, untuk mengambil sikap dan kebijakannya terhadap aspirasi yang disampaikan FK PTT sebagai jaminan atas akibat dan dampak, terkait surat edaran dari MenPAn RB tersebut.
“Yang menyatakan bahwa, terhitung mulai 28 November 2023 tenaga honorer dibumihanguskan,”
ungkap Ketua FK PTT Kabupaten Natuna.
Berdasarkan data BKPSDM Kabupaten Natuna, jumlah tenaga honorer Kabupaten Natuna sebanyak 1.278 orang dengan klasifikasi pendidikan meliputi SD/SMP : 52 orang, SMA/DI : 919 orang, DII/DIII : 61 orang, S1 : 245 orang dan S2 : 1 orang.
“Ini juga perlu menjadi perhatian pemerintah dan dewan. Kalau honorer sarjana masih ada peluang untuk jadi P3K, tapi yang tidak sarjana tidak memiliki peluang itu. Mohon nasib kawan-kawan kami itu juga diperjuangkan. Sebab kami sudah lama mengabdi dipemerintahan,” pinta Alfiar.
Atas permohonan tersebut, Bupati Natuna, Wan Siswandi pun langsung memberikan tanggapan terhadap permohonan yang diajukan FK PTT ke DPRD. Bahkan ia menegaskan, SE MENPANRB itu harus dilaksanakan, karena itu merupakan amanah Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Jadi untuk sementara kita ikuti aturan yang ada ini dulu. Tetapi, pemerintaan saudara-saudara ini kami terima dan kita akan perjuangkan bersama-sama,” kata Bupati Siswandi.
Wan Siswandi melanjutkan, untuk mengatasi kekhawatiran PTT ini pihaknya telah mengusulkan pengangkatan PTT menjadi P3K tahun ini, sebanyak 636 orang dengan jenis formasi P3K Guru sebanyak 200 orang, P3K Kesehatan sebanyak 336 orang, dan P3K teknis sebanyak 100 orang.
Tapi ia juga mengakui jumlah usulan yang besar ini belum bisa mencover semua tenaga honor karena jumlah honorer yang ada saat ini, sebanyak 1.563 orang dengan rincian PTT sebanyak 1.277 orang, Guru Tidak Tetap (GTT) sebanyak 227 orang, serta PTT Para Medis sebanyak 59 orang.
“Dan kedepannya, kami ada strategi penyelesaian bagi yang tidak lulus P3K yang meliputi penyiapan outsourcing, seperti untuk tenaga pengemudi, kebersihan dan satuan pengamanan. Kemudian kami membuka pelatihan tenaga kerja dan wira usaha untuk PTT, serta kami tidak akan mengeluarkan SK PTT lagi,” tegas Buapati Natuna menanggapi.
Sementara Anggota DPRD Natuna memberikan penekanan kepada pemerintah agar terus berupaya maksimal untuk memperjuangkan nasib PTT itu.
Anggota DPRD, Junaidi menekankan Pemkab Natuna agar meminta kepada pusat untuk penerimaan P3K dari kalangan PTT ini dilaksankan berdasarkan pengabdian.
“Karena kalau berbasis pendidikan, banyak PTT kita yang gak sarjana. Bahkan banyak yang tamat SMP. Ini harus diperjuangkan,” tegasnya.
Wan Aris Munandar, Anggota DPRD Natuna lainnya juga menyampaikan penekanan yang sama. Ia menekankan agar Pemkab Natuna tidak terlalu lemah, dihadapan pemerintah pusat.
“Kalau kami dengar penjelasan Pak Bupati tadi, kami menilai Bupati dan Wakil Bupati serta seluruh perangkatnya terlalu lemah dihadapan pusat, dan terlalu pasrah dengan aturan yang dikeluarkan pusat,” tegas Wan Aris.
Atas hal tersebut ia meminta Pemkab Natuna bisa memperkuat diri dan seluruh perangkatnya, supaya aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan dengan seksama.
“Kalau perangkat bapak lemah macam ini, saya sarankan Pak Bupati dan Wakil Bupati memacat pejabat yang lemah dan tidak bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat itu,” tandasnya.
Pandangan yang sama juga disampaikan Anggota DPRD lainnya, Pang Ali. Ia memprediksi akan terjadi dampak psikoligis yang tinggi dan luas terhadap masyarakat apabila aturan ini diberlakukan.
“Maka kami minta agar kita jangan melihat aturan saja. Kalau saya dengar PTT ada ratusan dan Tenaga Harian Lepas (THL), ada ribuan yang akan kehilangan pekerjaan dan pengahsilan, ditambah anak bininya, itu sangat mengerikan bagi kami,” sebut Pang Ali.
Jadi, tegasnya, kalau ini tak bisa diperjuangkan maka penilaian saya sama dengan pak Wan Aris, benar pemerintah itu lemah. “Termasuk Ketua Dewan juga lemah, karena tidak lincah memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tandasnya.
Setelah Anggota DPRD menyampaikan pandangannya, Ketua DPRD Natuna menyampaikan beberapa poin sebagai kesimpulan paripurna itu. Diantaranya, permohonan FK PTT ini jadi perhatian pemerintah dan DPRD.
Maka, Permintaan Natuna sebagai daerah afirmasi penerimaan P3K harus menyampaikannya ke pemerintah pusat, dan Bupati akan berjuang melalui eksekuti dan DPRD melalui legislatif.
Terakhir DPRD Natuna akan membentuk gugus tugas terkait permohonan tersebut, yang akan dilaksanakan melalu Panitia Kerja (Panja), ataupun Panitia Khusus (Pansus), tergantung kesepakatan di di DPRD Natuna nantinya. (fat).