Konsep hukuman denda yang merupakan ancaman bagi pelaku tindak pidana, tutur Valentina menjelaskan, sudah banyak menuai kritik dari para pemikir-pemikir hukum.
Dia juga berharap agar dosen-dosen yang berasal dari berbagai Fakultas Hukum turut memperjuangkan agar para pembuat undang-undang dapat memilah tindak pidana apa saja yang etis untuk diberikan sanksi berupa denda, serta tindak pidana apa saja yang tidak.
“Bedanya denda dengan restitusi kan jelas, ya. Denda itu uangnya masuk ke negara, sedangkan restitusi untuk korban oleh pelaku. Kompensasi itu diberikan oleh negara kepada korban,” paparnya.
Untuk kasus-kasus terkait perbudakan seksual atau penyiksaan seksual, pemberian kompensasi kepada korban patut diperjuangkan.
