Menu

Mode Gelap
Media GARDATVNEWS Hadir di Tanjungpinang, Siap Berkontribusi Bagi Daerah Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri “Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa

BERITA TERKINI

DLH Tanjungpinang Butuh Tambahan Juru Pungut Tingkatkan Retribusi Sampah

badge-check


					Kepala DLH Kota Tanjungpinang Riono. Foto: Reza/HarianHaluanKepri Perbesar

Kepala DLH Kota Tanjungpinang Riono. Foto: Reza/HarianHaluanKepri

TANJUNGPINANG (HK) — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang mencatat capaian retribusi sampah di tahun 2023 cukup rendah di angka 38 persen.

Capaian tersebut tercatat sebanyak Rp 1,6 miliar, sementara target yang telah ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TIPD) untuk tahun tersebut adalah sebesar Rp4 miliar.

Rendahnya capaian itu diakibatkan karena tingkat kepatuhan masyarakat yang membayar retribusi sampah terbilang rendah dan belum semua masyarakat yang membayar sehingga hasilnya belum maksimal.

“Tingkat kepatuhan masih rendah dan belum semua masyarakat membayar retribusi,” kata Kepala DLH Kota Tanjungpinang, Riono, Kamis (11/1/2024).

Riono juga menyampaikan kendala lain yang membuat retribusi belum maksimal yaitu keterbatasan petugas juru pungut. Sehingga dengan kondisi itu berharap adanya penambahan petugas.

“Kita hanya punya juru pungut sebanyak 14 orang, masing-masingnya hanya bisa memungut ke 200 rumah, sementara seharusnya sebanyak 400 rumah,” terangnya.

Ia berharap melalui peraturan daerah (Perda) tentang retribusi sampah yang baru disahkan beberapa waktu lalu nantinya dapat meningkatkan kembali partisipasi masyarakat.

Dalam perda tersebut sudah diatur dan retribusinya diturunkan. Untuk rumah tinggal dari Rp 10 ribu menjadi Rp 5 ribu, kemudian ruko yang awalnya Rp 120 diubah menjadi Rp 50 ribu.

“Melalui perubahan perda yang baru ini kita berharap partisipasi masyarakat lebih meningkat, karena besaran retribusinya sudah sangat pro rakyat dibandingkan perda sebelumnya,” katanya. (eza)

Baca Lainnya

Media GARDATVNEWS Hadir di Tanjungpinang, Siap Berkontribusi Bagi Daerah

11 Januari 2025 - 17:42 WIB

Foto bersama usai Grand Opening media GARDATVNEWS, terletak di Ruko Lantai 2 di samping Kedai Kopi Kita, Jalan WR Supratman KM 8 Kota Tanjungpinang, Sabtu (11/01/2025).

Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut

11 Januari 2025 - 15:53 WIB

Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir

11 Januari 2025 - 12:10 WIB

AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan

10 Januari 2025 - 21:29 WIB

Kegiatan Pisah Sambut Kapolres Bintan dari Pejabat lama AKBP Riky Iswoyo digantikan oleh Pejabat baru AKBP Yunita Stevani yang berlangsung di Mapolres Bintan, Jumat (10/1/2025)

Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

10 Januari 2025 - 21:12 WIB

Trending di BATAM