JAKARTA (HK) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merumuskan sanksi terhadap masyarakat yang tak mau melakukan uji emisi kendaraan dan lulus.
Sanksi yang disiapkan beragam, mulai dari pengenaan tarif parkir tinggi hingga kesulitan saat membayar pajak tahunan.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko mengatakan tarif parkir bagi kendaraan tanpa sertifikat kelulusan uji emisi adalah Rp5 ribu per satu jam dari semula Rp5 ribu per hari di area parkir yang dikelola Pemprov DKI.
“Kalau belum lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi, kalau Park and Ride itu informasi Rp5.000 satu hari, kalau belum lulus uji emisi dia dikenakan Rp5.000 per jam. Park and ride Monas Rp7.500 per jam,” kata Sarjoko di Jakarta belum lama ini.
Sarjoko menjelaskan kendaraan yang telah melakukan uji emisi akan terekam dalam sistem sehingga langsung teridentifikasi jika parkir di area yang dikelola Pemprov DKI.
“Kalau belum lulus uji emisi di pintu masuk area parkir yang dikelola oleh kantor DKI Jakarta misalnya di Monas atau Lebak bulus itu akan ada peringatan ‘motor Anda mobil anda belum tidak lulus uji emisi’. Karena ini menjadi salah satu bagian bagaimana kita mendorong teman-teman untuk melakukan uji emisi,” ujarnya.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengkaji peluang penerapan tilang tetap bisa dilakukan bagi pengemudi kendaraan tak uji emisi usai Polda Metro Jaya menghentikan aktivitas razia dan tilang yang sebelumnya dimulai sejak 1 September 2023.
Dishub DKI ingin memakai cara berbeda yaitu menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis CCTV milik Polri.
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan itu menjadi alternatif menerapkan kampanye uji emisi memanfaatkan teknologi yang telah ada.
“Sekarang pemasangan titik-titik ETLE tahun ini ada tambahan 70 titik tentu dengan tambahan itu kami akan link kan data di Pemprov DKI dan KLHK sudah ada e-uji emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan DLH,” kata Syafrin.
“Misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji melintas di satu titik otomatis dia akan terdeteksi dia belum uji emisi sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik,” sambung Syafrin kemudian.
Polda Metro Jaya sebelumnya membatalkan razia dan tilang manual kepada pengguna kendaraan pelanggar uji emisi karena cara tersebut dinilai tak efektif. Sebagai gantinya pengguna kendaraan yang tak lulus uji emisi hanya diminta servis.
Hasil dari uji emisi bukan hanya penanda agar Anda tidak ditilang, melainkan menjadi syarat tambahan untuk bayar pajak kendaraan bermotor yang berkaitan dengan perpanjangan STNK.
“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari.
Luckmi menambahkan usai aturan rampung maka uji emisi sebagai syarat administratif bayar pajak dan perpanjangan STNK bakal diwajibkan secara nasional.
Sumber: CNN Indonesia