BATAM (HK) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe B Batam bersama TNI-Polri saat ini tengah melakukan operasi penguatan pengawasan impor barang konsumsi dan barang ilegal di pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur, Batam.
Razia gempur barang ilegal berdasarkan dari surat pemberitahuan Kepala KPU BC Tipe B Batam yang ditandatangani Zaky Firmansyah ini sesuai dengan arahan Presiden RI terkait dengan pengawasan barang ilegal yang dimulai sejak 21 April hingga 5 Mei mendatang.
Operasi tersebut dilakukan menyikapi maraknya pengiriman barang yang diduga ilegal dari Batam ke Bintan dan Tanjunpinang.
Menyikapi hal itu, pemerhati sosial masyarakat Dani berharap kepada pihak Bea dan Cukai serta aparat terkait lainnya agar lebih serius dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal yang masuk ke Bintan dan Tanjunpinang.
Seperti kata dia, halnya komoditas bawang putih yang masuk ke Bintan maupun Tanjungpinang yang merupakan barang impor dari negara luar wajib dilakukan karantina Tumbuhan.
Karena lanjut Dani, barang impor tersebut sudah bebas diperdagangkan terutama di Kota Tanjunpinang yang diduga tidak melalui Karantina Tumbuhan.
Begitu juga bawang putih yang dikirim ke luar daerah Provinsi Kepulauan Riau seperti Tembilahan, Guntung dan daerah lainnya tidak melalui Karantina Tumbuhan.
“Ini sudah jelas melanggar aturan yang sudah ditentukan dan ditetapkan pemerintah. Karena bawang putih kuota bawang impor yang berasal dari luar negeri harus beredar di kota dan kabupaten Kepri,” jelasnya kemarin.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
“Adapun sanksi pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHK) berupa sanksi pidana kurungan dan denda. Selain itu, pelaku dapat dikenakan sanksi penghentian kegiatan dan penyitaan hewan, ikan, atau tumbuhan yang menjadi objek pelanggaran,” ungkapnya.
Pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 diancam dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda. Hal ini diatur dalam Bab XIII Pasal 86 sampai Pasal 91. Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenakan sanksi penghentian kegiatan dan penyitaan Hewan, ikan, atau tumbuhan yang menjadi objek pelanggaran dapat ditahan oleh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti pada pasal 86 : Setiap Orang yang:
a. memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi
sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk
Hewan, Ikan, Produk lkan, Tumbuhan, dan/atau Produk
Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)
huruf a;
b. memasukkan Media Pembawa tidak melalui Tempat
Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b;
c. tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa
kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan
Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c;
dan/atau
d. mentransitkan Media Pembawa tidak menyertakan sertifikat
kesehatan dari negara transit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp10.0O0.000.OO0,00 (sepuluh
miliar rupiah).
“Kita minta kepada pihak Bea dan Cukai Batam serta aparat yang berwenang untuk lebih serius mengecek muatan bawang putih yang dibawa kenderaan atau angkutan lewat pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur Batam ke Tanjungpinang, karena barang tersebut diduga tanpa melalui Karantina Tumbuhan.
Karena kalau sampai di Tanjungpinang, barang tersebut bebas dikirim ke luar daerah Provinsi Kepri tanpa melalui pengawasan oleh pihak aparat yang berwenang,” imbuhnya. (tim)