Menu

Mode Gelap
Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK Wisata Edukasi Kampung Sawah dengan Labirin Unik di Batam

BERITA TERKINI

Disnaker Tanjungpinang Buka Posko Pengaduan THR

badge-check


					Kepala Disnaker Tanjungpinang Efendi. Perbesar

Kepala Disnaker Tanjungpinang Efendi.

TANJUNGPINANG (HK) — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang membuka posko pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja.

Posko itu telah dibuka sejak 20 Maret 2024 kemarin untuk melayani pekerja yang tersandung masalah THR dengan pihak pemberi kerja.

Kadisnaker Kota Tanjungpinang, Efendi, menjelaskan berdasarkan aturannya, pembayaran THR paling lambat dibayar sepekan sebelum lebaran.

“Nanti kalau ada karyawan yang belum terima THR sesuai ketentuan itu bisa melaporkan ke posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Tanjungpinang,” kata Efendi, Selasa (26/3/2024).

Posko pengaduan masalah THR itu, kata Efendi telah dibuka pada 20 Maret kemarin dan akan dibuka sampai 20 April 2024 mendatang, 10 hari setelah lebaran.

“Kita akan turun ke lapangan untuk melakukan mediasi, bagaimana supaya hak karyawan sesuai aturan berlaku dapat terpenuhi,” terangnya.

Dia menyebutkan, jika karyawan sudah bekerja satu tahun atau lebih, maka harus mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, namun kalau yang bersangkutan kurang dari setahun akan dibayar sesuai ketentuan.

“Kalau yang di bawah satu tahun nanti proporsional,” ungkap Efendi.

Pembayaran THR, Efendi menambahkan secara aturan harus dibayar penuh secara langsung dan tidak ada sistem cicil, kecuali ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. (eza)

Baca Lainnya

Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong

4 Januari 2025 - 09:40 WIB

Wamenpar RI Ni Luh Puspa didampingi Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Kades Busung Rusli saat berwisata ke Gurun Pasir Bintan di Desa Busung, Rabu (01/01/2025).

Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

3 Januari 2025 - 15:48 WIB

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Perpustakaan Rutan Tanjungpinang Jadi Sarana Edukatif Warga Binaan

2 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dugaan Mark Up, Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Rp3,59 M Akan Dilaporkan ke Polda

2 Januari 2025 - 18:03 WIB

bangunan gedung Radioterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAT Provinsi Kepri senilai Rp3,59 miliar akan dilaporkan ke Polda Kepri.
Trending di HUKUM KRIMINAL